Pemkab Kotim Siapkan Rp32,8 Miliar untuk THR ASN 2025

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Juma’eh. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp32.806.917.324 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan setempat.

“Petunjuk teknis (Juknis) pembayaran THR sudah kami terima, sementara anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp32 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh di Sampit, Senin.

Ia menjelaskan, dasar pembayaran THR 2025 mengacu pada tiga peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025.

Kemudian, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA hal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Terakhir, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kotim 2025.

Penerima THR ini meliputi, Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Pimpinan dan anggota DPRD Kotim, ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS sebanyak 4.865 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang.

“Adapun untuk tenaga kontrak kami masih naikkan telaahan staf ke pimpinan dan sekarang masih proses,” lanjutnya.

Dasar penghitungan THR adalah gaji Februari 2025 atau bulan sebelumnya. Estimasi pembayaran THR di lingkungan Pemkab Kotim adalah pada 20 Maret 2025 atau sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

THR ini diharapkan tidak hanya membantu kesejahteraan ASN tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.

Juma’eh menambahkan, meskipun dalam ketiga peraturan yang menjadi acuan di atas terdapat petunjuk terkait pembayaran gaji ketiga belas, namun yang kali ini dibayarkan hanya THR.

Sementara untuk pembayaran gaji ketiga belas diperkirakan pada Juni 2025 dengan dasar penghitungan adalah gaji pada Mei 2025.

“Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei 2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut,” demikian Juma’eh.

 

Sumber Berita:

  1. http://kalteng.antaranews.com/berita/750181/pemkab-kotim-siapkan-rp328-miliar-untuk-thr-asn-2025, Senin, 17 Maret 2025.
  2. https://regional.kompas.com/read/2025/03/18/140104278/kotawaringin-timur-alokasikan-rp-32-miliar-bayar-thr-asn-pegawai-malas, Selasa, 18 Maret 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menyebutkan bahwa, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Download: Pemkab Kotim Siapkan Rp32,8 Miliar untuk THR ASN 2025