Pemkab Kotim Optimalkan PAD Sikapi Efisiensi Anggaran

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyebutkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Menghadapi efisiensi anggaran kami berusaha untuk meningkatkan pendapatan kita dari sektor apa saja, itu telah menjadi bahasan kami pada rapat beberapa waktu lalu agar bagaimana PAD kita bisa meningkat,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.

Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, maka dana transfer ke daerah (TKD) yang diterima Kotim pada 2025 dipotong hingga Rp141 miliar oleh pusat.

Disamping itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025 yang menginstruksikan setiap daerah melakukan efisiensi anggaran di tingkat daerah.

Menindaklanjuti SE tersebut, Pemkab Kotim melakukan pengurangan terhadap beberapa pos anggaran sehingga mampu menghemat Rp90 miliar.

Namun, di sisi lain program infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah dan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, untuk menutupi atau memenuhi kebutuhan anggaran pasca efisiensi, Pemkab Kotim mulai menyiapkan langkah-langkah strategis, di antaranya dengan mengoptimalkan PAD.

“Dengan cara begitulah kita bisa menutupi kebutuhan anggaran, apalagi kebutuhan kita masih banyak, otomatis kita harus berinovasi semaksimal mungkin bagaimana meningkatkan PAD,” ujarnya.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menambahkan, hanya dengan PAD yang memadai maka suatu daerah bisa melakukan pembangunan dengan bebas dan mandiri tanpa harus bergantung pada transfer dari pusat, terlebih anggaran pusat juga terbatas.

Hal itulah yang berupaya untuk dicapai, namun ia mengakui dalam optimalisasi PAD ini masih banyak tantangan yang dihadapi Kotim.

Ada beberapa item PAD yang belum terserap maksimal, salah satunya pajak usaha walet yang pada 2024 lalu capaiannya hanya 61,76 persen disebabkan produksi sarang dan populasi burung walet yang semakin berkurang.

Sehubungan dengan itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat khusus terkait optimalisasi PAD sekaligus merumuskan item PAD apa saja yang potensial serta menggali sumber PAD baru.

“Nanti kami akan rapatkan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagaimana untuk menggali PAD, itu ada rapat khusus nanti, terutama dengan OPD pemungut,” demikian Halikinnor.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/748149/pemkab-kotim-optimalkan-pad-sikapi-efisiensi-anggaran, Kamis, 6 Maret 2025.
  2. https://www.kaltengpos.info/kotawaringin-timur/2435762134/pemkab-kotim-lakukan-optimalisasi-pad, Jumat, 14 Maret 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.

Download: Pemkab Kotim Optimalkan PAD Sikapi Efisiensi Anggaran