Muara Teweh (ANTARA) - Pj Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis menyampaikan sejumlah poin penting terkait langkah-langkah strategis dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten setempat pada Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
“Hasil dari forum ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rancangan Renja Perangkat Daerah tahun 2026,” kata Muhlis dalam sambutannya disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arapat di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, melalui urun rembuk yang telah dilakukan selama hampir setengah hari, kesepakatan antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk mendukung keberlanjutan pembangunan yang terarah dan tepat sasaran.
Dia mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa hasil forum ini digunakan sebagai dasar yang kuat dalam penyempurnaan Rancangan Renja masing-masing perangkat daerah.
“Sebagai tindak lanjut, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kepala BappedaLitbang Kabupaten Barito Utara pada minggu ketiga bulan Maret 2025 untuk diverifikasi dan digunakan dalam proses penyusunan Rancangan Awal RKPD,” kata dia.
Pada kesempatan itu Pj Bupati melalui Asisten Setda mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan forum ini, termasuk BappedaLitbang, DPRD, serta seluruh perangkat daerah, dan berharap kegiatan ini dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Barito Utara ke depannya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/749329/pj-bupati-barut-tekankan-pentingnya-kesepakatan-fpd-menyusun-rkpd-2026, Kamis, 13 Maret 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/413201-pj-bupati-barito-utara-tekankan-pentingnya-kesepakatan-fpd-dalam-penyusunan-rkpd-2026/, Rabu, 12 Maret 2025.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Pada Pasal 5 menyebutkan, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Download: Pj Bupati Barut Tekankan Pentingnya Kesepakatan FPD Menyusun RKPD 2026