Pemkab Kotim Hemat Rp90 Miliar dari Efisiensi Anggaran

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mampu menghemat hingga Rp90 miliar anggaran daerah dari efisiensi yang dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sesuai dengan instruksi Mendagri tentang efisiensi anggaran, kami sudah melakukan rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan ada beberapa pos anggaran yang dikurangi sehingga kita bisa menghemat sekitar Rp90 miliar,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

SE itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025.

Disamping efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), setiap daerah juga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran. Adapun, TKD meliputi beberapa item, antara lain DAK, DAU dan DBH.

Langkah ini juga bertujuan meningkatkan program prioritas pemerintah, sehingga anggaran daerah yang berhasil dihemat dapat dialihkan pada program prioritas yang tidak bisa diakomodir karena adanya pemangkasan TKD.

“Terutama TKD kita yang dari pusat ada pemotongan hingga Rp141 miliar, sehingga kita perlu melakukan penghematan dan hasil penghematan itu bisa kita fokuskan untuk kepentingan lainnya yang lebih prioritas,” jelasnya.

Menindaklanjuti SE tersebut, Pemkab Kotim melalui TAPD bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah pos anggaran dalam rangka efisiensi.

Beberapa di antaranya adalah biaya perjalanan dinas hingga 50 persen, pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan anggaran kegiatan seremonial. Kemudian, dari rasionalisasi tersebut pihaknya berhasil menghemat hingga Rp90 miliar dari APBD 2025.

Ia juga menekankan bahwa rasionalisasi atau efisiensi anggaran daerah ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan dan pendidikan. Selanjutnya, anggaran Rp90 miliar itu akan dialihkan untuk program dan kegiatan lainnya yang lebih mendesak.

Contohnya, ada lima paket kegiatan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) yang sudah terlanjur dilelang, namun terkendala penghapusan DAK dari pusat.

“Lima paket kegiatan itu kan direncanakan menggunakan DAK, tapi itu dicoret dari pusat. Jadi anggaran Rp90 miliar ini sebagian bisa untuk memenuhi itu dan kita pilah lagi mana yang urgent dan mana yang tidak,” demikian Halikinnor.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/747701/pemkab-kotim-hemat-rp90-miliar-dari-efisiensi-anggaran, Selasa, 4 Maret 2025.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/412317-kotim-hemat-rp90-miliar-dari-efisiensi-anggaran, Rabu, 5 Maret 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Diktum KESATU Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyebutkan, Melakukan reviu sesuai harga, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja:

  1. Kementerian/Iembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025;
  2. APBD Tahun Anggaran 2025; dan
  3. Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,

dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Diktum KEDUA menyebutkan, Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:

  1. Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka I sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
  2. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh triliun juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Download: Pemkab Kotim Hemat Rp90 Miliar dari Efisiensi Anggaran