Sabtu, 16 Mei 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 untuk 13 Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Kepala Daerah. Dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi covid 19, maka penyerahan LHP dilaksanakan melalui video conference di ruang VIP Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan, Bpk, Ade Iwan Ruswana didampingi oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Kepala Daerah yang diundang hadir secara online dalam kegiatan tersebut melalui tempat kerja/kediaman masing-masing.
Pemerintah Daerah yang menerima LHP atas LKPD TA 2019 adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Murung Raya. Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala Perwakilan dan dilanjutkan penandatanganan BAST secara serentak oleh Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Kepala Daerah. Acara dilanjutkan dengan penyerahan LHP yang dilaksanakan dengan pengiriman softcopy LHP kepada email masing-masing Pemerintah Daerah dan sambutan Kepala Perwakilan.
Dalam sambutannya, Bpk. Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD TA 2019 kali ini dilaksanakan pada masa pandemi covid 19 sehingga pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. BPK harus melaksanakan pemeriksaan dengan metode Work From Home (WFH) dan melaksanakan beberapa prosedur alternatif yang tepat dan memadai dalam pemerolehan data dan pengujian sebagai dasar untuk menyatakan opini. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah diantaranya adalah:
1. Penetapan BPHTB yang tidak sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berkoordinasi dengan PLN terkait setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN;
3. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD yang cenderung merugi dan membebani keuangan daerah;
4. Rekening milik Pemda yang belum seluruhnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
5. Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Setelah sambutan Kepala Perwakilan berakhir, BPK mengumumkan opini atas LKPD TA 2019 yang diperoleh masing-masing Pemerintah Daerah melalui video dan seluruh Pemerintah Daerah yang hadir memperoleh opini WTP “Wajar Tanpa Pengecualian”. Kepala Perwakilan mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mempertahankan opini yang dicapai dan BPK akan tetap mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.