Di masa pandemi covid 19 saat ini, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tetap melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang dimulai pada pertengahan bulan Maret 2020. Pemeriksaan dilakukan dengan metode Work From Home (WFH) dan menggunakan beberapa prosedur alternatif dalam pemerolehan data dan pengujian.
Pada akhir pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan konsinyering finalisasi penyusunan LHP atas LKPD TA 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Mei 2018, bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan covid 19. Tujuan dilaksanakannya konsinyering adalah mempercepat penyelesaian LHP.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalimantan Tengah I, Bpk. Lukman Hakim dan Kepala Sub Auditorat Kalimantan Tengah II, Bpk. M. Suharyanto. Konsinyering diikuti oleh 13 tim pemeriksaan yaitu tim pemeriksa Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Murung Raya. Beberapa agenda penting dari kegiatan konsinyering ini adalah penyeragaman penyajian temuan pemeriksaan sejenis, pembahasan/reviu opini, dan reviu berjenjang oleh Pengendali Teknis dan Penanggung Jawab Pemeriksaan.