Diskominfo Kotim Buka Pelayanan Pengaduan di MPP Habaring Hurung

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membuka loket pelayanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Sampit.

"Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta mendapatkan informasi yang diperlukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Agus Pria Dany di Sampit, Selasa.

Diskominfo Kotawaringin Timur resmi membuka pelayanan untuk memudahkan masyarakat yang meminta informasi maupun menyampaikan pengaduan. Untuk pelayanan ini, Diskominfo sudah menempatkan petugas yang siap melayani warga yang datang.

Layanan yang diberikan yaitu SP4N LAPOR yang merupakan saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Juga ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang disiapkan untuk akses informasi publik dengan mudah dan transparan.

Selain itu, warga juga bisa mendapatkan layanan Aduan Konten, jika ada warga yang ingin maporkan konten negatif atau hoaks yang meresahkan masyarakat. Agus memastikan setiap permintaan maupun laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Pelayanan ini diberikan dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan informasi dan pengaduan. Harapannya ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kotawaringin Timur, selain layanan yang diberikan secara online.

Sebelumnya, layanan pengaduan dan PPID telah tersedia di masing-masing SOPD. Namun, pemanfaatannya oleh masyarakat masih belum optimal. Dengan hadirnya layanan ini di satu lokasi terpusat, masyarakat dapat lebih mengenal dan memanfaatkan saluran resmi untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, serta permintaan informasi publik.

Menurut Agus, seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, masyarakat kini lebih sering menyampaikan aspirasi melalui platform digital. Namun, sering kali penyampaian aspirasi melalui media sosial tidak mendapatkan tanggapan yang maksimal dari instansi terkait.

Oleh karena itu, Diskominfo Kotim berupaya mengarahkan aspirasi masyarakat ke saluran resmi yang lebih tepat dan dapat ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan. Layanan pengaduan ini juga diawasi langsung oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia, sehingga memastikan setiap aduan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Selain layanan pengaduan, PPID juga berperan dalam memberikan akses informasi publik bagi masyarakat. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi serta dokumentasi yang dibutuhkan dari berbagai OPD, guna mendukung transparansi pemerintahan dan keterbukaan informasi publik.

Tak hanya itu, Diskominfo Kotim juga membuka layanan aduan konten bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di website atau unggahan di media sosial. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini baik secara online maupun dengan datang langsung ke meja layanan di Diskominfo Kotim atau Mal Pelayanan Publik.

"Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi serta menyampaikan pengaduan secara resmi dan efektif untuk mewujudkan layanan publik lebih baik," demikian Agus.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/745833/diskominfo-kotim-buka-pelayanan-pengaduan-di-mpp-habaring-hurung, Selasa, 18 Februari 2025.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/410477-diskominfo-kotim-buka-layanan-pengaduan-masyarakat-di-mpp-habaring-hurung, Selasa, 18 Februari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Download : Diskominfo Kotim Buka Pelayanan Pengaduan di MPP Habaring Hurung