Bupati Kotim Ingatkan Pemerintah Desa Patuhi Fokus Penggunaan Dana Desa

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk mematuhi aturan terkait fokus penggunaan dana desa (DD) agar pelaksanaan dan hasilnya sesuai harapan.

"Fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APB desa tahun 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa," kata Halikinnor dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alang Arianto di Antang Kalang, Selasa.

Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2026 di Kecamatan Antang Kalang.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan kembali bahwa masalah ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Dijelaskan, ada delapan bidang yang menjadi fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya. Ketentuan tersebut harus dipenuhi pemerintah desa dalam penggunaan dana desa mereka.

Fokus tersebut yaitu untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim yakni adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim dan pengembangan desa ramah lingkungan.

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Upaya yang dilakukan yaitu untuk pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan TBC, penyakit menular maupun tidak menular, dan masalah kesehatan jiwa.

Fokus lainnya yaitu dukungan program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen digunakan untuk ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Fokus kelima yaitu pengembangan potensi dan keunggulan desa. Ini sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi dan lainnya sesuai karakteristik desa.

Fokus keenam yaitu pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, sedangkan fokus ketujuh yaitu pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal: dan

Selanjutnya, fokus kedelapan yaitu program sektor prioritas lainnya di desa yang meliputi bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional.

Selain delapan hal yang utama tersebut, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa.

Sementara itu, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama desa dan antardesa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan desa dan kawasan perdesaan.

"Langkah ini dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat desa. Fokus penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen," ujar Alang.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap penggunaan dana desa sesuai aturan. Selain itu, penggunaannya efisien, efektif dan tepat sasaran sehingga hasilnya lebih optimal dan bisa dirasakan oleh masyarakat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/743657/bupati-kotim-ingatkan-pemerintah-desa-patuhi-fokus-penggunaan-dana-desa, Selasa, 4 Februari 2025.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/kotim/06/02/2025/bupati-ingatkan-pemdes-patuhi-aturan-pengunaan-dd-dan-add/, Kamis, 6 Februari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah mendefinisikan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Download : Bupati Kotim Ingatkan Pemerintah Desa Patuhi Fokus Penggunaan Dana Desa