PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan hutan dan mengatasi meluasnya lahan kritis di wilayah Kalteng.
Dengan luas lahan kritis mencapai 819.682 hektare berdasarkan Peta Lahan Kritis Nasional 2022, Edy mendorong langkah konkret dari dinas terkait untuk memaksimalkan penggunaan dana tersebut.
Sebagian besar lahan kritis ini, yakni 92,16 persen, berada di kawasan hutan, sedangkan 7,84 persen sisanya terletak di luar kawasan hutan. Menyikapi kondisi tersebut, Edy mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menyelamatkan ekosistem.
Sumber Berita:
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemprov-kalteng/24/01/2025/edy-pratowo-dorong-optimalisasi-dbh-dr-untuk-selamatkan-hutan-kalteng/, Jumat, 24 Januari 2025.
- https://www.myedisi.com/kaltengpos/20250124/608510/optimalisasi-pemanfaatan-dana-bagi-hasil-dana-reboisasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pasal 1 Angka 7 PMK Nomor 216/PMK.07/2021 menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 216/PMK.07/2021, DBH DR dan sisa DBH DR provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
- Rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
- Pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/ atau jasa lingkungan dalam kawasan;
- Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial;
- Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- Pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Perlindungan dan pengamanan hutan;
- Pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- Penyuluhan kehutanan; dan/atau
- Strategis lainnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 216/PMK.07/2021, sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- Pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
- Pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- Penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
- Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
- Pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Penyuluhan lingkungan hidup; dan/atau
- Strategis lainnya.
Download: Edy Pratowo Dorong Optimalisasi DBH DR Untuk Selamatkan Hutan Kalteng