Target Pendapatan Daerah Kotim 2025 Sebesar Rp2,28 Triliun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan target pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp2.284.188.714.000 (Rp2,28 triliun).

“Target pendapatan daerah Kotim pada 2025 sebesar Rp2,28 triliun dan itu sudah disepakati dalam APBD 2025,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, target pendapatan daerah Kotim pada 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024 target pendapatan daerah setempat berada di kisaran Rp2,4 triliun dengan realisasi Rp2,3 triliun.

Hal itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian estimasi pendapatan serta efisiensi belanja yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan realisasi tahun lalu.

Adapun, target pendapatan daerah 2025 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp425.800.792.793, pendapatan transfer Rp1.858.387.921.207 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Untuk mencapai target tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya pada PAD yang bersumber dari pajak daerah.

Dalam rangka meningkatkan serapan pajak daerah, Bapenda Kotim melakukan sejumlah pemutakhiran data hingga menerapkan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Sementara ini, opsen PKB dan BBNKB telah kita lakukan uji coba. Dengan cara tersebut, ketika wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat maka dana bagi hasil (DBH)-nya bisa langsung masuk ke kas daerah, tidak seperti sebelumnya melalui kas provinsi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah terkait pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengguna jasa, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut, salah satunya rumah sakit.

Bapenda Kotim mendorong rumah sakit agar bisa memberi pelayanan yang optimal bagi masyarakat, agar dapat meningkatkan pemasukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tercatat sebagai penerimaan PAD.

“Walaupun pemasukan BLUD itu tidak bisa kita gunakan untuk pembangunan, karena anggaran itu kembali ke BLUD itu sendiri, tetapi itu tercatat sebagai PAD. Makanya, kami berharap rumah sakit atau puskesmas bisa memberikan layanan optimal kepada masyarakat,” demikian Ramadansyah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/740266/target-pendapatan-daerah-kotim-2025-sebesar-rp228-triliun, Selasa, 14 Januari 2025.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/406790-target-pendapatan-daerah-kotim-tahun-2025-ditetapkan-rp228-triliun, Minggu, 19 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 1 angka 20 mengatur bahwa Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka 70 menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Download: Target Pendapatan Daerah Kotim 2025 Sebesar Rp2,28 Triliun