Peningkatan Infrastruktur Sangat diharapkan Warga Kapuas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan mengatakan, bahwa warga yang berada di Kabupaten Kapuas, mengharapkan adanya peningkatan infrastruktur.

"Seperti usulan dari Kepala Dusun Sei Lunuk, Kabupaten Kapuas, yang meminta adanya pembangunan pintu air 2 buah (Tabat), rehab saluran sepanjang 8 kilometer Tamban Lalung, Jalan Behabat dan Jalan Pemukiman kurang lebih 3 kilometer," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Selain itu, pihaknya usulan juga datang dari Ketua BPD Terusan Raya Hulu, yang meminta agar adanya perbaikan dan pengaspalan di jalan sepanjang 6 kilometer menuju Desa Sungai Baruh, serta Jembatan penghubung antardesa.

Selain perbaikan jalan, warga Desa Terusan Raya Hulu juga mengusulkan adanya pendalaman atau pengerukan sungai Raya Hulu sepanjang 6 kilometer.

"Ketua BPD Bakuntan Raya mengusulkan perbaikan Jalan Poros Desa kurang lebih 12 kilometer dan Ketua BPD Terusan Raya Barat mengharap perbaikan Jalan kurang lebih lima kilometer," ucapnya.

Bambang juga mengungkapkan, warga di Desa Terusan Raya Hulu juga meminta agar jalan Sei Batu menuju ke muara dilakukan perbaikan dan peningkatan.

Selain itu, warga juga meminta adanya pembangunan jembatan penghubung di Desa Terusan Raya sepanjang kurang lebih 50-60 meter, yang menghubungkan tiga desa lainnya.

"Desa Sei Jangkit juga mengusulkan perbaikan dan pengaspalan Jalan Penghubung sepanjang 10 kilometer dan Desa Pulau Mambulau mengusulkan rehab kantor Desa Pulau Mambulau dan Jembatan 4 buah," ujarnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengatakan, bahwa warga Desa Pulau Kupang mengusulkan agar dibangun kantor kelurahan dan Desa Bangun Harjo mengusulkan pembangunan saluran Irigasi dan rehab jembatan ke Sidomulyo sepanjang 35 meter.

Kemudian, Ketua BPD Sei Lunuk mengharapkan pemerintah daerah agar dapat melanjutkan perbaikan dan pengaspalan Jalan Ibu Kota Kecamatan atau Jalan Utama sepanjang 3,5 kilometer.

"Usulan ini tentu sangat penting bagi warga di Kabupaten Kapuas, untuk mendukung aktivitas mereka sehari-hari dan mendukung kelancaran perekonomian warga," demikian Bambang.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/740918/peningkatan-infrastruktur-sangat-diharapkan-warga-kapuas, Sabtu, 18 Januari 2025.
  2. https://www.gerubok.com/berita-detail/peningkatan-infrastruktur-sangat-diharapkan-warga-kapuas---antara-news-kalimantan-tengah---berita-terkini-kalimantan-tengah, Senin, 20 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  • Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  • Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  • Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  • Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Peningkatan Infrastruktur Sangat diharapkan Warga Kapuas