Pemprov-Badan Gizi Nasional Bahas Pelaksanaan MBG di Kalteng

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) membahas lebih lanjut rencana pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah setempat.

Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Katma F. Dirun memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya, Jumat.

"Program MBG di Kalteng masih belum berjalan dikarenakan belum adanya kejelasan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan," kata Katma.

Oleh karenanya dilaksanakan rapat koordinasi ini, karena diperlukan penyamaan persepsi dan sinkronisasi pelaksanaan mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai pelaksanaan program dimaksud.

“Masih belum ada kejelasan apakah pelaksanaan Program MBG ini semua dikerjakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan apa peran pemda masih belum jelas. Jangan sampai nanti Gubernur yang disalahkan dengan kondisi belum terlaksananya program tersebut di Kalteng,” tegas Katma.

Kemudian di sisi lain, Katma juga menyampaikan pemerintah daerah diminta menyediakan tanah atau lahan untuk keperluan dapur umum.

Perwakilan BGN Elisa menyampaikan pelaksanaan Program MBG meliputi 26 provinsi di Indonesia, dan Kalteng termasuk prioritas dalam pelaksanaan program ini.

“Pilot Project akan dilaksanakan di Kota Palangka Raya di Jalan Diponegoro dekat Kodim/Damkar. Ini belum dapat dilaksanakan karena kami kesulitan untuk mendapatkan food tray atau ompreng,” terangnya.

Dia juga mengharapkan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan berkolaborasi bersama BGN dalam menyukseskan MBG, sembari menunggu regulasi dan petunjuk lebih lanjut dari pusat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/739818/pemprov-badan-gizi-nasional-bahas-pelaksanaan-mbg-di-kalteng, Sabtu, 11 Januari 2025.
  2. https://kalteng.wahananews.co/utama/pemprov-dan-badan-gizi-nasional-bahas-pelaksanaan-mbg-di-kalteng-Xfe5x3DimF/1, Sabtu, 11 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Pasal 1 angka 3 mengatur bahwa Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan, Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 mendefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6km/waktu tempuh maksimal 30 menit). Sumber Pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2025 berasal dari DIPA APBN Badan Gizi Nasional tahun 2025 yang dialokasikan di 500-937 SPPG pada awal bulan Januari-Februari 2025, di 2.000 SPPG di bulan April 2025 dan di 5.000 SPPG di Bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Download: Pemprov-Badan Gizi Nasional Bahas Pelaksanaan MBG di Kalteng