Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi lapak Pasar Blauran yang menggunakan badan jalan yang ada di daerah setempat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal di Palangka Raya, Senin, mengatakan pada hari ini pihaknya bersama Ketua Pasar Blauran Ibnu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) bertujuan untuk mengatur pemungutan retribusi kekayaan daerah yang berasal dari penggunaan lapak oleh para pedagang di Pasar Blauran.
"Dengan adanya PKS antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dan Ketua Pasar Blauran bapak Ibnu tersebut, diharapkan dapat meningkatkan PAD di 2025 ini dan uangnya nantinya juga untuk pembangunan daerah setempat," kata Samsul Rizal.
Ia juga mengungkapkan, para pedagang Pasar Blauran menggunakan sebagian badan jalan untuk berjualan. Maka dari itu, mereka dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Terkait besarnya tarif yang dikenakan tentunya bervariasi dan tergantung pada luas lahan yang digunakan oleh masing-masing pedagang di Pasar Blauran.
"Untuk biaya sewa yang harus dibayar oleh keseluruhan pedagang Pasar Blauran sebesar Rp3,6 juta per bulannya. Rata-rata pedagang Pasar Blauran menyisihkan uang sebesar Rp10-19 ribu per bulannya sehingga totalnya sebulan Rp3,6 juta," bebernya.
Orang nomor satu di lingkup DPKUKMP Kota Palangka Raya itu menambahkan, penarikan retribusi akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan selanjutnya akan disetor ke kas daerah melalui rekening yang nantinya akan disediakan pihak UPT Pasar.
"Tentunya kami berharap dengan adanya kerja sama ini, pengelolaan Pasar Blauran dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi yang positif bagi pendapatan daerah," demikian Samsul Rizal.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/740094/pemkot-palangka-raya-tingkatkan-pad-melalui-retribusi-pasar-blauran, Senin, 13 Januari 2025.
- https://palangkaraya.go.id/pemko-palangka-raya-tarik-retribusi-lapak-pedagang-pasar-blauran/, Rabu, 14 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 1 angka 20 mengatur bahwa Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 22 mengatur bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Download: Pemkot Palangka Raya Tingkatkan PAD Melalui Retribusi Pasar Blauran