Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) mengalokasikan Rp181,6 miliar lebih untuk peningkatan infrastruktur pada 2025.
“Untuk 2025 ini kami sudah menyusun rencana yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berkaitan dengan fisik adalah kurang lebih Rp181 miliar untuk 339 paket kegiatan,” kata Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Jumat.
Mentana menjelaskan, anggaran tersebut terkonsentrasi pada tiga bidang dan yang paling mendominasi adalah Bidang Bina Marga yang berfokus pada pengerjaan jalan, gang dan jembatan dengan pagu anggaran Rp156,9 miliar meliputi 218 paket kegiatan.
Selanjutnya, Bidang Perumahan Rakyat yang di dalamnya juga ada perbaikan gang-gang di kawasan perumahan dengan pagu anggaran Rp10,7 miliar meliputi 64 paket kegiatan.
Terakhir, Bidang Sumber Daya Air berkaitan dengan saluran primer atau irigasi dan pintu air dengan pagu anggaran Rp14 miliar meliputi 57 paket kegiatan.
Sebanyak 339 paket kegiatan tersebut sudah ditentukan dan tersebar di seluruh wilayah Kotim, baik itu dalam kota maupun luar kota. Dinas SDABMBKPRKP Kotim juga telah melakukan klasifikasi kegiatan strategis di antara ratusan paket kegiatan tersebut.
“Ada enam kegiatan strategis yang kami klasifikasikan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya terkait keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.
Enam paket kegiatan strategis tersebut meliputi, rekonstruksi Jalan Simpang Kalang Tumbang Kalang dengan pagu anggaran sekitar Rp27 miliar, rekonstruksi Jalan Kandan-Camba kurang lebih pagu anggaran Rp26 miliar.
Kemudian, rekonstruksi Jalan Nusantara Desa Bapeang pagu anggaran Rp6 miliar, rekonstruksi Jalan Buana Mustika Kecamatan Telaga Antang pagu anggaran Rp13,8 miliar
Berikutnya, irigasi Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pagu anggaran Rp1,6 miliar dan pembangunan jembatan di Sei Saan Kecamatan Tualan hulu dengan pagu anggaran sekitar Rp6 miliar.
Ia berharap program yang telah disusun dapat terlaksana sesuai harapan dan sumber pendanaan bisa lancar, baik itu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Saat ini keenam paket kegiatan strategis itu sudah kami proses, bahkan sudah selesai lelangnya tinggal kontraknya, karena kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat sehubungan sumber dana, sebab sebagian besar sumber dananya adalah dari DAK dan DBH,” demikian Mentana.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/740902/kotim-alokasikan-rp1816-miliar-untuk-peningkatan-infrastruktur-2025, Sabtu, 18 Januari 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/406788-pemkab-kotim-alokasikan-rp1816-miliar-untuk-tingkatkan-infrastruktur-2025, Sabtu, 18 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Kotim Alokasikan Rp181,6 Miliar untuk Peningkatan Infrastruktur 2025