Ketua DPRD Seruyan Minta Menu MBG Sesuaikan Kondisi Daerah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo meminta agar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dilakukan dengan penyesuaian daerahnya masing-masing.

"Penyesuaian yang paling utama di sini adalah pemilihan menunya, agar disesuaikan dengan kondisi daerah," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Kamis.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini menjelaskan apabila berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis, maka sudah semestinya yang perlu disesuaikan adalah menunya.

"Dengan kondisi di lingkungan sini (Seruyan). Misalkan, kalau di sini kebiasaannya makan ikan, ya makan ikan, intinya disesuaikan," tambahnya.

Menurut dia, apabila misalnya sebagai contoh di Pulau Jawa menu makanan terkait program tersebut adalah ayam, sehingga di Kabupaten Seruyan juga perlu disesuaikan.

"Lantaran di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini juga terkenal dengan potensi perikanannya. Maka ini juga penting menjadi perhatian bersama," tuturnya.

Zuli Eko menyarankan pemilihan menu seperti halnya ikan, sebab ikan juga lebih mudah dicari di wilayah Seruyan, sehingga dalam pelaksanaannya tentu akan memudahkan.

"Harapan saya tadi bisa disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat sini. Apalagi ikan juga kita tahu bersama, kualitas gizinya juga sangat baik," tutupnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/741826/ketua-dprd-seruyan-minta-menu-mbg-sesuaikan-kondisi-daerah, Kamis, 23 Januari 2025.
  2. https://www.gesuri.id/pemerintahan/zuli-eko-prasetyo-minta-menu-program-makan-bergizi-gratis-disesuaikan-dengan-kondisi-di-seruyan-b2nhmZSMn, Selasa, 21 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan, Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 mendefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusu serta ibu hamil, ibu menyusui dan anakbalita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit). Sumber Pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2025 berasal dari DIPA APBN Badan Gizi Nasional tahun 2025 yang dialokasikan di 500-937 SPPG pada awal bulan Januari-Februari 2025, di 2.000 SPPG di bulan April 2025 dan di 5.000 SPPG di Bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Download: Ketua DPRD Seruyan Minta Menu MBG Sesuaikan Kondisi Daerah