Indeks SPBE Terus Meningkat, Kotim Raih Predikat Baik

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali meraih Predikat Baik dalam penilaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 dengan nilai yang terus meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Ini tentu patut kita syukuri. Ini menjadi gambaran bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat serius untuk terus meningkatkan penerapan SPBE ini," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Jumat.

Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 31 Desember 2024.

Berdasarkan lampiran tersebut, termuat indeks SPBE 15 pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, yakni terdiri Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya serta 13 pemerintah kabupaten.

Kotawaringin Timur termasuk dalam 14 pemerintah daerah di Kalimantan Tengah yang meraih Predikat Baik. Predikat Sangat Baik hanya diraih Pemerintah Kota Palangka Raya. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Seruyan menjadi satu-satunya yang meraih Predikat Cukup.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meraih Predikat Baik dengan nilai indeks 3,22. Selain mampu mempertahankan prestasi, capaian ini juga mengalami peningkatan nilai indeks dibanding tahun sebelumnya.

Marjuki menyebutkan, pada tahun 2021 indeks SPBE Kabupaten Kotawaringin Timur adalah 1,66 dengan Predikat Kurang. Pada tahun 2022 capaian indeks SPBE meningkat menjadi 2,38 dengan Predikat Cukup.

Keseriusan meningkatkan penerapan SPBE kembali tergambar pada indeks SPBE pada tahun 2023 yang kembali meningkat menjadi 3,11 dengan Predikat Baik. Peningkatan itu berlanjut pada tahun 2024 dengan indeks SPBE 3,22 dengan Predikat Baik.

"Ini tentu menjadi pemacu semangat kita untuk terus meningkatkan penerapan SPBE. Tujuan akhirnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucap Marjuki yang kini juga diberi amanah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur.

Dijelaskan, proses evaluasi SPBE Tahun 2024 oleh pemerintah pusat dilakukan melalui serangkaian tahapan yang diawali penilaian mandiri oleh masing-masing IPPD, kemudian dilanjutkan tahapan penilaian eksternal melalui penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi (IPPD tertentu).

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SPBE masing-masing IPPD memuat rincian indeks domain, indeks aspek, dan nilai tingkat kematangan 47 indikator, serta rekomendasi.

Pemerintah pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja pemerintah daerah yang telah berpartisipasi dalam rangka mengoptimalkan penerapan SPBE secara konsisten sejak tahun 2018 hingga tahun 2024.

Pemerintah pusat berharap, upaya dan sinergitas penerapan SPBE dari seluruh IPPD akan terus berlanjut untuk mewujudkan Indonesia Emas.

"Untuk meningkatkan penerapan SPBE ini tentu memerlukan dukungan semua pihak, bukan hanya kami di Diskominfo. Untuk itu kami mengajak kita semua bersama-sama untuk terus mengupayakan peningkatan indeks SPBE ini demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," demikian Marjuki.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/738810/indeks-spbe-terus-meningkat-kotim-raih-predikat-baik, Jumat, 3 Januari 2025.
  2. https://mediacenter.kotimkab.go.id/pemkab-kotim-konsisten-tingkatkan-spbe-raih-indeks-322-tahun-2024/, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Pasal 1 angka 21 mengatur definisi Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa SPBE dilaksanakan dengan prinsip:

  1. efektivitas;
  2. keterpaduan;
  3. kesinambungan;
  4. efisiensi;
  5. akuntabilitas;
  6. interoperabilitas; dan
  7. keamanan.

Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Download: Indeks SPBE Terus Meningkat, Kotim Raih Predikat Baik