Buntok (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengimbau pemerintah desa di wilayah setempat agar mengoptimalkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada 2025 ini.
Optimalisasi program melalui ADD dan DD tersebut untuk lebih mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah setempat, kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelembagaan (P2DK) pada DSPMD Barito Selatan, Sahala Junjungan Sitorus di Buntok, Selasa.
"Kita berharap program yang dilaksanakan pemerintah desa melalui ADD dan DD ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada masing-masing desa," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti untuk penggunaan ADD dapat digunakan untuk ketahanan pangan dan penanganan stunting serta melaksanakan pelatihan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Pelatihan juga dapat dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan bagi masyarakat usia produktif agar mampu bersaing dalam dunia kerja," ucap Sahala Junjungan Sitorus.
Dikatakannya, pelatihan yang dilaksanakan itu sangat penting agar masyarakat pada masing-masing desa dapat bersaing dalam mendapatkan peluang pekerjaan pada sejumlah perusahaan yang berinvestasi pada sekitar desa.
"Pelatihan ini juga dilakukan agar masyarakat desa mampu bersaing dalam mendapatkan pekerjaan guna meningkatkan kesejahteraan hidup mereka," tambah Sahala.
Karena menurut dia, tujuan utama dari program tersebut untuk menciptakan pemerataan ekonomi, terutama di antara masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan dan mereka yang tinggal di luar wilayah tersebut.
"Itu dilakukan agar manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan bisa dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat," tutur Sahala.
Ia juga menyampaikan, program-program tersebut merupakan bagian dari komitmen DSPMD Barito Selatan dalam upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/740426/dspmd-barsel-imbau-pemerintah-desa-optimalkan-penggunaan-add-dan-dd, Rabu, 15 Januari 2025.
- https://haikalteng.id/berita/read/6642/dspmd-barsel-imbau-pemerintah-desa-optimalkan-penggunaan-add-dan-dd, Selasa, 14 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan, Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Download: DSPMD Barsel Imbau Pemerintah Desa Optimalkan Penggunaan ADD dan DD