Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di antaranya melalui retribusi lapak pedagang kreatif lapangan (PKL) di beberapa pasar.
Sekretaris DPKUKMP Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, penarikan retribusi yakni terhadap lapak PKL yang selama ini menggunakan kekayaan negara atau badan jalan yang dibangun pemerintah.
"Seperti Pasar Blauran di Jalan Jawa dan sekitarnya, kemudian ada PKL yang menggunakan halaman Pasar Kalampangan, Kecamatan Sabangau. Bahkan ada lagi nantinya untuk kawasan Pasar Kameloh juga akan kami tarik retribusinya," kata Hadriansyah.
Dia menuturkan, untuk penarikan retribusi di kawasan Pasar Blauran, yakni para PKL yang menggunakan fasilitas negara tersebut wajib membayar per bulan sekitar Rp19 ribu lebih, sehingga totalnya sekitar Rp3,6 juta lebih.
"Untuk Pasar Blauran dalam setahun itu sekitar Rp44 juta lebih dan semua uangnya itu disetorkan ke kas pemerintah daerah,' ucapnya.
Mantan Sekretaris Camat Jekan Raya itu menegaskan, dalam waktu dekat Pasar Kameloh yang berada di Jalan Ahmad Yani dan KS Tubun juga akan segera dibuatkan aturannya.
Sehingga bangunan tersebut yang statusnya milik pemerintah setempat itu, juga bisa dilakukan pungutan melalui retribusi berdasarkan perda yang pernah dikeluarkan.
"Sekali lagi apa yang kami lakukan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, sehingga nantinya pendapatan tersebut bisa menambah pemasukan daerah dan bisa membangun fasilitas di daerah setempat," jelasnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Hadriansyah juga menambahkan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam mengembangkan PAD dengan menggunakan aturan yang telah diberlakukan, berlandaskan perda yang telah dibuat.
"Kita tidak akan berhenti melakukan inovasi dalam meningkatkan PAD sehingga pendapatan daerah terus merangkak dari tahun ke tahunnya," demikian Hadriansyah yang akrab disapa Adaw.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/741398/dpkukmp-palangka-raya-tingkatkan-pad-melalui-retribusi-lapak-pkl, Selasa, 21 Januari 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/407119-dpkukmp-palangka-raya-tingkatkan-pad-melalui-retribusi-lapak-pkl, Selasa, 21 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Download: DPKUKMP Palangka Raya Tingkatkan PAD Melalui Retribusi Lapak PKL