Dinkes Kotim Siap Pastikan Menu MBG Penuhi Standar Kecukupan Gizi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah siap memastikan setiap menu yang disajikan pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi standar kecukupan gizi sesuai dengan sasaran atau kategori penerima.

“Peran Dinkes dalam program MBG ini utamanya berkaitan dengan gizi, seperti pengukuran status gizi yang sesuai dengan sasaran kemudian menentukan menu yang sesuai dengan status gizi itu,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Kotim, dr Noorliyana di Sampit, Minggu.

Program MBG merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menekan angka stunting melalui perbaikan gizi anak.

Program MBG yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional turut melibatkan banyak pihak, khususnya di daerah ada keterlibatan dari Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP), hingga Dinas Kesehatan.

Menurut Noorliyana, peran Dinkes dalam Program MBG ini utamanya untuk memastikan gizi dari menu makanan yang disajikan sudah sesuai dengan standar kecukupan gizi.

Dalam hal ini, disebutkan bahwa angka kecukupan gizi bagi setiap sasaran berbeda-beda berdasarkan usia maupun kondisi penerima, baik itu untuk balita, ibu hamil, hingga pelajar sesuai jenjang pendidikan.

“Misalnya balita membutuhkan protein sekian, karbohidrat sekian dan lainnya agar cukup gizinya itu memang ada standar khusus penentuannya dan di situlah peran petugas gizi dibutuhkan,” sebutnya.

Dinkes juga berperan dalam memastikan keamanan pada pangan, tempat penyimpanan bahan pangan, kehigienisan dan sanitasi dapurnya, hingga proses penyajiannya guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan.

“Jadi kami adalah sebagai tim teknis yang memastikan standar keamanan, tapi di sini bukan hanya Dinkes saja melainkan juga bekerja sama dengan dinas lainnya, seperti DPKP untuk penerimaan sampel dan lainnya,” lanjutnya.

Disamping itu, Noorliyana menyampaikan satu hal yang perlu diketahui masyarakat guna menghindari kesalahpahaman nantinya adalah menu untuk Program MBG ini mengacu pada standar kecukupan gizi bukan menu.

Bahan pangan yang digunakan pun diutamakan bahan pangan lokal untuk menjaga kualitas dan menyesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu, kemungkinan menu yang diberikan pada sasaran yang berada di kota berbeda dengan di desa.

Contohnya, jika di kota ayam mudah ditemukan dan harganya relatif murah, sedangkan di desa harga ayam jauh lebih mahal, maka bisa digantikan dengan bahan pangan lain yang kadar gizinya sama seperti ikan, tahu, tempe atau telur.

“Jadi menunya tidak harus sama, misalnya di daerah hulu susah dapat ayam tapi adanya ikan ya tidak apa-apa, bisa dikondisikan dan disesuaikan dengan bahan pangan lokal. Karena yang menjadi acuan itu kadar gizinya bukan menunya,” ucapnya.

Ia menambahkan, sementara ini di wilayah Kalimantan Tengah yang menjadi percontohan Program MBG hanya Kota Palangka Raya. Adapun, untuk jadwal pelaksanaan di Kotim belum diketahui dan belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait program tersebut.

“Kami juga belum punya bayangan yang jelas, tetapi Kotim sudah diminta untuk menyiapkan lahan untuk dapur MBG. Tanggal 4 Januari lalu, kami baru mengikuti zoom terkait peran Dinkes tapi untuk juknisnya belum ada,” demikian Noorliyana.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/739966/dinkes-kotim-siap-pastikan-menu-mbg-penuhi-standar-kecukupan-gizi, Minggu, 12 Januari 2025.
  2. https://palangkaekspres.co/2025/01/17/pastikan-penerima-program-mb-penuhi-standar-gizi/, Jumat, 17 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 mendefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6km/waktu tempuh maksimal 30 menit). Sumber Pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2025 berasal dari DIPA APBN Badan Gizi Nasional tahun 2025 yang dialokasikan di 500-937 SPPG pada awal bulan Januari-Februari 2025, di 2.000 SPPG di bulan April 2025 dan di 5.000 SPPG di Bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Download: Dinkes Kotim Siap Pastikan Menu MBG Penuhi Standar Kecukupan Gizi