Bapenda Catat Realisasi Pendapatan Kotim 2024 Sebesar Rp2,3 Triliun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencatat realisasi pendapatan daerah setempat pada 2024 sebesar Rp2,3 triliun atau 95,92 persen dari target.

“Realisasi pendapatan daerah pada 2024 lalu terbilang cukup tinggi, walaupun belum 100 persen. Data itu per 31 Desember 2024, namun data itu belum melalui pemeriksaan auditif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Rabu.

Lebih detail, target pendapatan daerah Kotim pada 2024 sebesar Rp2.432.356.040.400, sedangkan realisasinya Rp2.333.228.309.758,59 Artinya nilai target yang belum tercapai sebesar Rp99.127.730.641,41.

Secara persentase realisasi pendapatan daerah Kotim pada 2024 lebih kecil dibandingkan 2023 dengan capaian sekitar 97 persen.

Namun, secara nominal keuangan justru mengalami peningkatan, yakni pada 2024 sebesar Rp2,3 triliun sedangkan 2023 sebesar Rp2,1 triliun. Dengan kata lain, capaian 2024 tetap lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

“Hal itu dikarenakan target pada 2023 lebih kecil, yakni Rp2,2 triliun, sedangkan 2024 targetnya Rp2,4 triliun, sehingga secara persentase pada 2024 memang lebih kecil, tetapi kalau dari keuangannya justru meningkat,” ujarnya.

Pendapatan daerah itu meliputi tiga variabel utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan capaian realisasi 51,86 persen, Pendapatan Transfer 109,55 persen dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah nol persen atau tidak ada.

Dari variabel tersebut dapat diketahui bahwa belum tercapainya target pendapatan daerah pada 2024 dikarenakan capaian PAD yang belum maksimal, khususnya pada penerimaan pajak daerah yang realisasinya hanya 25,27 persen.

Ramadan menyebut, dari sebelas jenis pajak daerah yang menjadi sumber PAD Kotim ada dua yang mengalami kendala signifikan selama 2024, yakni pajak walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Realisasi pajak walet pada 2024 hanya 61,76 persen dari target Rp560.000.000. Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kondisi ini disebabkan produksi sarang dan populasi burung walet yang semakin berkurang.

Disamping itu, harga jual burung walet yang dulu mencapai Rp8 juta - Rp13 juta per kilogram, kini anjlok menjadi Rp3 juta - Rp6 juta per kilogram, sehingga pajak yang terima pun lebih kecil, karena pajak walet adalah 5 persen dari hasil penjualan sarang walet.

“Makanya, salah satu penyebab pendapatan daerah kita tidak tercapai karena pajak walet tidak capai target. Kondisi ini kemungkinan masih akan menjadi kendala pada 2025 ini, kalau harganya masih seperti itu,” sebutnya.

Kemudian terkait BPHTB, 2024 lalu penyusunan target BPHTB mengacu pada banyaknya perusahaan perkebunan swasta yang belum memiliki izin hak guna usaha (HGU), dengan harapan apabila perusahaan mengurus HGU maka serapan BPHTB bisa lebih tinggi.

Berdasarkan kajian pihaknya, potensi penerimaan daerah melalui pengurusan HGU cukup besar, tetapi karena proses perizinan yang cukup panjang maka perusahaan belum bisa merealisasikan hal tersebut.

Sementara, terkait izin HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sehingga Pemkab Kotim tidak bisa berbuat banyak selain mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan HGU.

“Tapi kami dapat informasi dari ATR/BPN Kotim bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pengajuan HGU ke kementerian, kita doakan saja supaya lancar. Kalau itu terealisasi, artinya mereka bisa menyelesaikan kewajiban ke daerah,” demikian Ramadan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/739438/bapenda-catat-realisasi-pendapatan-kotim-2024-sebesar-rp23-triliun, Rabu, 8 Januari 2025.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/405787-bapenda-realisasi-pendapatan-kotim-2024-rp23-triliun, Kamis, 9 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Download: Bapenda Catat Realisasi Pendapatan Kotim 2024 Sebesar Rp2,3 Triliun