Pemkab Kobar Telaah Usulan RKBMD Tahun Anggaran 2025 Selama Tujuh Hari

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, sedang melakukan telaah terhadap usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk tahun anggaran 2025.

Kepala BKAD Kabupaten Kobar Rochim Hidayat di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa telaah sangat penting dilakukan perencanaan pengadaan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan.

"Apalagi Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli atau diperoleh dari beban APBD, harus dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan," tambahnya.

Dikatakan, telaah terhadap usulan RKBMD tersebut akan dilakukan selama 7 hari, yang telah dimulai dari 27 Juni hingga 5 Juli 2024 dan diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kobar. Di mana pada telaah itu, setiap harinya ada 3 kelompok, dan dalam satu hari hanya ada 2 sesi pertemuan.

Rochim mengatakan, menjelaskan, perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan anggaran yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada pengelola barang dan/atau pengguna barang.

"Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada OPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan," beber dia.

Dia mengatakan perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) OPD ditetapkan. Di mana Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi OPD dalam pengusulan penyediaan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

"Hal itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran," demikian Rochim.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/703578/pemkab-kobar-telaah-usulan-rkbmd-tahun-anggaran-2025-selama-tujuh-hari, Kamis, 4 Juli 2024
  2. https://barito.news/pemkab-kobar-telaah-usulan-rkbmd-2025-untuk-optimalkan-pengelolaan-aset-daerah/, Jumat, 5 Juli 2024

 

Catatan:

Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yaitu dokumen perencanaan yang memuat estimasi kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, baik dalam hal pengadaan, pemeliharaan, maupun penghapusan barang milik daerah. Dokumen ini merupakan bagian integral dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu:

  1. Pasal 18
  • Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
  • Ketersediaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
  • Perencanaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD.
  1. Pasal 22 yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan RKBMD pengadaan barang milik daerah mempedomani standar barang dan standar kebutuhan.
  2. Pasal 24 yang menyatakan bahwa RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD.

Download: Pemkab Kobar Telaah Usulan RKBMD Tahun Anggaran 2025 Selama Tujuh Hari