Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah akan kembali menyalurkan insentif kepada para guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim.
"Pada tahun 2024 ini, Pemkab Kobar mengalokasikan insentif kepada 415 tokoh agama yang terdiri dari 300 guru ngaji dan 115 tokoh agama nonmuslim," kata Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Senin.
Budi mengatakan, penyaluran insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang keagamaan.
"Pembangunan spiritual sering kali dilupakan, padahal hal itu penting sekali, kita harus selaras dalam membangun baik fisik maupun spiritual," ucapnya.
Menurutnya, generasi muda saat ini harus dibentengi dengan pendidikan agama yang kuat. Untuk itu, di sinilah peran penting para guru ngaji dan tokoh agama.
Dia berharap dengan adanya insentif tersebut, para guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim dapat semakin terdorong untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat di Kobar.
"Semoga insentif ini dapat menjadi dukungan bagi bapak ibu para guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya.
Dia menambahkan, upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi spiritual masyarakatnya serta mendorong terciptanya harmoni dan toleransi antar umat beragama di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Budi Santosa pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT) bagi Pekerja Sektor Informal di Kobar belum lama ini.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/698427/pemkab-kobar-alokasikan-insentif-untuk-415-tokoh-agama, Kamis, 25 Juli 2024
- https://www.beritasatu.com/network/dayaknews/194364/pemkab-kobar-salurkan-insentif-kepada-415-tokoh-agama-tahun-2024, Jumat, 26 Juli 2024
Catatan:
Pemerintah Daerah melaksanakan program yang termasuk dalam Belanja Daerah yakni Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Huruf D Belanja Daerah yang menyatakan Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas :
- Belanja Operasi : Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
- Belanja Modal : Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebihdari 1 (satu) periode akuntansi.
- Belanja tidak terduga : Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya - Belanja transfer : Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa
Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:
- Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
- Penghargaan atas suatu prestasi;
- Pemberian beasiswa kepada masyarakat;
- Penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau
- Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnyayang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Download: Pemkab Kobar Alokasikan Insentif untuk 415 Tokoh Agama