Pemkab Bartim Laksanakan Aksi Konvergensi Penanganan Stunting 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menyatakan bahwa pihaknya sekarang ini telah bersiap melaksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024 yang telah memasuki aksi keempat.

Persiapan dan pembahasan program telah dilaksanakan aula Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappllitbangda) diikuti para perwakilan dari OPD yang terlibat di kabupaten ini, kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Senin.

Adapun OPD yang terlibat yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR Perkim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), Diskominfosantik dan Kantor Kementerian Agama Barito Timur.

"Kami juga telah sudah dibahas dalam rapat terkait program beserta anggaran dalam melaksanakan konvergensi penanganan stunting 2024 itu," beber Panahan.

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan masing-masing OPD sesuai DPA, penyelesaian data pemetaan (Mapping) dan penandaan terhadap stunting (Tagging Stunting),  keterisian data pada website  Bappelitbangda terkait delapan (8) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dan penyajian BNBA stunting serta BNBA keluarga berisiko stunting.

Semua OPD yang terlibat sudah menyampaikan dan disimpulkan bahwa dari delapan aksi konvergensi Tim Percepatan Penanganan Stunting  Kabupaten Barito Timur sudah memasuki aksi yang ke-4. Dan melalui perwakilan OPD yang hadir menyanggupi penyiapan data dan dokumentasi guna mendukung percepatan terlaksananya delapan aksi konvergensi.

 

Bahkan pelaporan terkait rencana aksi konvergensi keempat yang akan dilaksanakan juga akan disampaikan sekaligus dilaporkan kepada Penjabat Bupati Barito Timur Inda Gunawan.

"Saya tegaskan bahwa semua OPD yang terlibat wajib berkomitmen penuh untuk menurunkan angka stunting dengan segala daya dan upaya yang ada di Barito Timur," demikian Panahan Moetar.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/689856/pemkab-bartim-laksanakan-aksi-konvergensi-penanganan-stunting-2024, Senin, 22 April 2024
  2. https://www.jurnalispost.online/2024/04/pemkab-bartim-rapat-pembahasan-anggaran.html?m=0, Senin, 22 April 2024

 

Catatan:

Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:

  1. Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  2. Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi :
    1. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
    2. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
    3. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik danIntervensi Sensitif di kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerahkabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

Download: Pemkab Bartim Laksanakan Aksi Konvergensi Penanganan Stunting 2024