Lamandau Laksanakan Evaluasi LPPD Semester Pertama

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Nanga Bulik (ANTARA) - Pj Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Lilis Suriani memimpin evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD), tahun 2024 semester 1, Nanga Bulik, Senin.

Evaluasi ini merupakan upaya memperbaiki sistem penyusunan dengan manajemen dan manajerial yang baik, sehingga diharap dapat memberikan efektivitas pada sistem penyusunan laporan.

"Pentingnya koordinasi antar kepala OPD dan pimpinan daerah," ucap Pj Bupati Lilis Suriani.

Dia mengatakan, pada prinsipnya semua ada kemajuan dan dirinya mengapresiasi kinerja dan usaha seluruh kepala OPD, dan apabila ditemui kendala agar segera dikomunikasikan,tambah Pj Bupati.

"Masing-masing perangkat daerah memberikan paparan capaian semester I, secara singkat dengan melampirkan data dukung..

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/698547/lamandau-laksanakan-evaluasi-lppd-semester-pertama, Selasa 4 Juni 2024
  2. https://pemda.lamandaukab.go.id/berita/pj-bupati-lamandau-pimpin-evaluasi-lppd-semester-i-tahun-2024/, Rabu 5 Juni 2024

 

Catatan:

Pemerintah Daerah melaksanakan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah LPPD adalah laporan yang berisi informasi tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (untuk provinsi) atau gubernur (untuk kabupaten/kota). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada:

  1. Pasal 69 ayat (1): Kepala daerah wajib menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (untuk provinsi) atau gubernur (untuk kabupaten/kota).
  2. Pasal 70: LPPD menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam hal ketentuan teknis penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi  LPPD,  pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Download: Lamandau Laksanakan Evaluasi LPPD Semester Pertama