Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 rentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, sebagai salah satu upaya meningkatkan pengelolaan aset.
"Kegiatan ini kami rangkaikan dengan asistensi penyusunan penilaian indeks pengelolaan aset (IPA)," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni di Palangka Raya, Senin.
Sosialisasi ini difasilitasi oleh Sub Direktorat Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata dia, merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
"Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap setiap aparatur yang membawahi bidang aset, dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuan mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan penyusunan penilaian IPA," pinta Sri Widanarni.
Kepala Bidang Aset dan Akutansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Lia Inggriaty Romzah mengatakan sosialisasi ini juga bertujuan membangun sinergi tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan IPA.
"Pemprov Kalteng ingin terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dia menekankan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang dapat memahami alur ataupun proses pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan IPA.
Peserta sosialisasi ini diikuti sekitar 180 orang yang terdiri dari sekretaris badan/dinas, kepala sub bagian keuangan dan asset yang membawahi bidang aset, pengurus barang dan pembantu pengurus barang pada lingkup Pemprov Kalteng.
Sementara narasumber yakni dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah II Dwi Satriany Unwidjaja dan Dimas Bayu Nugraha.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/730465/pemprov-kalteng-sosialisasikan-permendagri-pedoman-pengelolaan-aset, Senin, 18 November 2024.
- https://www.matakalteng.com/daerah/kalimantan-tengah/2024/11/19/pemprov-kalteng-gelar-sosialisasi-permendagri-nomor-7-tahun-2024-dan-asistensi-penyusunan-indeks-pengelolaan-aset, Selasa, 19 November 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain menyebutkan tentang Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, Gubernur/bupati/wali kota sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab, besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah, pelaksanaan pinjam pakai, pihak yang dapat melaksanakan KSP, perhitungan pembagian keuntungan, pengakhiran KSP, persetujuan atas permohonan KSP, BGS/BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan, besaran kontribusi tahunan, berakhirnya jangka waktu BGS/BSG, pengakhiran BGS/BSG secara sepihak, dokumen bukti kepemilikan, pemeliharaan dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, pengamanan dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, peminjaman dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, jangka waktu peminjaman dokumen asli kepemilikan, pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan, penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan, penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca, pemindahtanganan Barang Milik Daerah, penjualan Barang Milik Daerah, pembayaran atas penjualan Barang Milik Daerah, permohonan persetujuan penjualan, nilai barang pengganti, hibah Barang Milik Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah, penghapusan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, penghapusan Barang Milik Daerah, dan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah.
Download: Pemprov Kalteng Sosialisasikan Permendagri Pedoman Pengelolaan Aset