Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menyampaikan bahwa pentingnya komitmen semua pihak dalam mendukung reformasi birokrasi, termasuk menangani isu kemiskinan dan stunting.
"Kami tidak hanya berbicara tentang penyelesaian tugas administratif, tetapi juga dampak nyata dari program menangani kemiskinan dan stunting bagi masyarakat," kata Kepala Inspektorat Kobar Isno Pandowo di Pangkalan Bun, Senin.
Hal tersebut disampaikannya bersamaan dengan belum lama ini Inspektorat Kabupaten Kobar melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik Kemiskinan dan Stunting untuk Triwulan IV Tahun 2024.
Isno mengatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk menilai sejauh mana Rencana Aksi RB Tematik Kemiskinan dan Stunting telah dilaksanakan sesuai jadwal yang direncanakan.
"Melalui evaluasi ini juga sebagai wadah untuk memberikan saran perbaikan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kobar," ucapnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu RB Tematik Kemiskinan dan Stunting itu, juga memberikan kesempatan kepada masing-masing OPD memaparkan progres capaian dan kendala yang dihadapi selama Triwulan IV.
"Tim Inspektorat selanjutnya melakukan penilaian komprehensif terhadap laporan tersebut, untuk memastikan bahwa setiap langkah strategis yang telah dirumuskan berjalan sesuai harapan," kata Isno.
Dia mengungkapkan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Tentu, khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan dan stunting. Dan rekomendasi yang dihasilkan dari evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi OPD untuk memperbaiki implementasi program di masa mendatang, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat," demikian Isno Pandowo.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/734317/pemkab-kobar-ingatkan-pentingnya-komitmen-semua-pihak-tangani-kemiskinan-dan-stunting, Senin, 2 Desember 2024.
- https://kobar.inews.id/read/527660/pemkab-kobar-berkomitmen-tekan-angka-kemiskinan-dan-stunting, Selasa, 03 Desember 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: Pemkab Kobar Ingatkan Pentingnya Komitmen Semua Pihak Tangani Kemiskinan dan Stunting