DPRD Kalteng Siap Kawal Aspirasi Aliansi Masyarakat Bersatu Selamatkan APBD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyatakan kesiapan pihaknya mengawal aspirasi para pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi masyarakat bersatu menyelamatkan APBD.

Hal tersebut diungkapkan Arthon usai menerima dan mendengar aspirasi massa dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD Kalimantan Tengah, Senin.

"Masyarakat yang datang kali ini menyampaikan aspirasi terkait perhatian pemerintah di sektor infrastruktur, pendidikan, dan Bantuan Sosial," ucapnya.

Dikatakan, DPRD selaku mitra pemerintah akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemprov Kalteng, khususnya terkait mencari solusi dari aspirasi masyarakat tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa DPRD Kalteng tidak berfungsi sebagai eksekutor, terlebih lagi aspirasi yang diterima pihaknya sangat bersifat teknis, sehingga membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan eksekutif.

"Jadi, kita serahkan saja kepada pemerintah berkaitan dengan tuntutan-tuntutan masyarakat ini. Namun, kita (DPRD Kalteng) juga wajib tahu, maka dari itu nanti mungkin undang pihak terkait dengan tuntutan masyarakat ini," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Arton juga mengungkapkan bahwa telah dianggarkan Rp100 Miliar oleh pihaknya bersama dengan eksekutif untuk perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Anggaran Rp100 miliar tersebut, merupakan paket pekerjaan Jalan Bukit Liti-Bawan, Bawan Kurun, dengan rincian anggaran, yakni Rp60 miliar dan Rp40 miliar.

"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun ini, sehingga ruas jalan itu bisa kembali normal," ujarnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng ini pun mengharapkan dengan adanya perbaikan ruas jalan tersebut, maka ke depannya setiap kendaraan yang melintas harus sesuai dengan daya beban diukur. Dengan demikian, jalan yang ada di Kalimantan Tengah memiliki usia yang panjang sehingga masyarakat dapat tetap memanfaatkan jalan dengan nyaman untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

"Kita mendorong kepada pemerintah daerah agar dapat mengendalikan penggunaan jalan, khususnya ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Sebab, bila beban muatannya tidak terkendali, maka akan rusak kembali," demikian Arton.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/730421/dprd-kalteng-siap-kawal-aspirasi-aliansi-masyarakat-bersatu-selamatkan-apbd, Senin, 18 November 2024.
  2. https://www.kontenkalteng.com/eksekutif-legislatif/baca/dewan-siap-kawal-aspirasi-aliansi-masyarakat-bersatu-menyelematkan-apbd, Senin, 18 November 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.

Selanjutnya Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: DPRD Kalteng Siap Kawal Aspirasi Aliansi Masyarakat Bersatu Selamatkan APBD