DPRD Gumas perjuangkan Aliran Listrik PLN ke Pemukiman Baru di Pedesaan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herbert Y Asin mengaku telah berupaya keras memperjuangkan aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), agar dapat bisa mengaliri perumahan baru di pedesaan.

Langkah memperjuangkan itu dengan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak PLN yang membidangi layanan aliran listrik ke perumahan baru di sejumlah desa, kata Herbert di Kuala Kurun.

"Desa-desa yang sudah saya komunikasikan itu Tewang Pajangan dan Tumbang Lampahung Kecamatan Kurun," beber dia.

Legislator Gumas itu mengakui aliran listrik PLN sudah dirasakan oleh masyarakat Tewang Pajangan dan Tumbang Lampahung, sejak beberapa tahun lalu. Seiring berjalannya waktu dan kemajuan pembangunan infrastruktur, sebagian masyarakat memilih pindah ke ruas jalan kabupaten yakni ruas Kuala Kurun-Tumbang Miwan.

"Mereka pindah ke lokasi yang masih masuk di wilayah desa masing-masing. Hanya saja, karena berada di wilayah pemukiman baru, perumahan masyarakat yang pindah tadi, belum merasakan aliran listrik dari PLN. Itu lah yang terus saya perjuangkan," ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu mengaku sering menampung aspirasi masyarakat yang pindah ke pemukiman baru. Aspirasi yang disampaikan adalah terkait layanan listrik dari PLN.

Oleh sebab itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menyampaikan aspirasi masyarakat tadi kepada PLN, di mana mereka sangat mendambakan layanan listrik dari PLN.

"Saya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat tadi ke Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kuala Kurun Muhammad Nofarin, di Kuala Kurun, baru-baru ini," ungkap dia.

Dari diskusi itu, PLN Kuala Kurun menyatakan mendukung usulan masyarakat dua desa tadi, dan diharapkan di 2025 pembangunan jaringan listrik sekitar tiga kilometer dapat terwujud.

Terpisah, Manager ULP PLN Kuala Kurun Muhammad Nofarin optimis usulan pembangunan jaringan listrik di jalan lintas kabupaten antara Tumbang Lampahung-Tewang Pajangan bisa ditindaklanjuti pada tahun 2025 oleh Kantor PLN UP3 Palangka Raya.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala ketika ditindaklanjuti tahun 2025, karena memang saya minta prioritas untuk pembangunan jaringan tersebut," demikian Arin.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/731613/dprd-gumas-perjuangkan-aliran-listrik-pln-ke-pemukiman-baru-di-pedesaan, Jumat, 22 November 2024.
  2. https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-gunung-mas/2024/11/24/anggota-dprd-ini-perjuangkan-layanan-listrik-perumahan-baru-di-pedesaan, Minggu, 24 November 2024.

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyebutkan daftar alokasi belanja wajib daerah sebagai berikut:

  1. belanja pendidikan;
  2. belanja infrastruktur pelayanan publik;
  3. belanja pegawai;
  4. belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PKB, Opsen PKB, PBJT Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah).

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja infrastruktur publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.

Download: DPRD Gumas perjuangkan Aliran Listrik PLN ke Pemukiman Baru di Pedesaan