Pekan Panutan Pajak di Kapuas Berhasil Kumpulkan Rp764 Juta

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pekan panutan pajak yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil kumpulkan nilai pendapatan pajak Rp764.094.464.

“Selama kegiatan tersebut, sebanyak 13.354 nomor objek pajak telah melakukan pembayaran, dengan total nilai pajak yang terkumpul mencapai Rp764.094.464,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Kapuas, Edralin, dalam laporannya.

Selain itu, program ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan objek pajak baru. Tercatat sebanyak 108 wajib pajak baru terdaftar.

Untuk jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui Bank Kalteng  sebanyak 2.626 nomor objek pajak dengan nilai Rp175.132.002.

Kemudian jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui kasir dan loket Bapenda sebanyak 4.102 nomor objek pajak dengan nilai Rp 342.393.025.

"Sedangkan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui desa masing-masing sebanyak 6.626 nomor objek pajak dengan nilai Rp 264.094.464," katanya.

Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas program dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kewajiban perpajakan.

Program ini juga sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Kapuas, Ahmad M Saribi mengatakan kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024, yang merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap kewajiban membayar pajak daerah, karena pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembangunan daerah.

“Pajak yang kita bayar bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Melalui pajak, berbagai sektor pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain dapat terus ditingkatkan.

Beberapa hari yang lalu melalui pekan panutan pajak daerah di Kapuas, masyarakat sangat antusias dalam membayar pajak, karena adanya program penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan tunggakan mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2023, sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.

“Selain itu, untuk mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2, dan saya harapkan para Aparatur Sipil Negara atau ASN dapat dijadikan contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak, utamanya pajak bumi dan bangunan,” demikian Ahmad M Saribi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/735778/pekan-panutan-pajak-di-kapuas-berhasil-kumpulkan-rp764-juta, Senin, 09 Desember 2024.
  2. https://www.rri.co.id/palangkaraya/daerah/1180775/pekan-panutan-pajak-kapuas-2024-raup-pendapatan-rp764-juta, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21).

Download: Pekan Panutan Pajak di Kapuas Berhasil Kumpulkan Rp764 Juta