Legislator Dorong Peran Aktif Pemkab Seruyan Terkait Perubahan Status Jalan Kabupaten

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah kabupaten setempat dapat berperan aktif terkait dengan perubahan status jalan di kabupaten setempat.

Legislator Seruyan Subani mengatakan pemerintah daerah tentunya dapat menyongsong keputusan Gubernur Provinsi Kalteng terhadap status jalan di Kabupaten Seruyan.

"Kami meminta peran aktif pemerintah kabupaten untuk menyongsong keputusan gubernur, terkait perubahan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi di sebagian jalan di dapil tiga di jalur Katingan- Kotawaringin Timur-Seruyan," ucap Subani.

Tidak hanya menyoroti terkait perubahan status jalan kabupaten yang menjadi jalan provinsi, pihaknya fraksi PDI-Perjuangan juga meminta pemerintah dapat melakukan peningkatan jalan desa.

"Terkait bidang pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Seruyan, dalam hal ini kami Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar dapat melakukan peningkatan jalan desa menuju jalan negara, di antaranya Desa Mekar Indah dan UPT Tanggul Harapan," jelasnya.

Pihaknya berharap Pemkab Seruyan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan khususnya dalam peningkatan infrastruktur seperti jalan-jalan penghubung.

Pemkab Seruyan diharap mampu mengoptimalkan anggaran dengan baik dalam pembangunan infrastruktur tersebut, termasuk di antaranya pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh Pemprov Kalteng.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/735862/legislator-dorong-peran-aktif-pemkab-seruyan-terkait-perubahan-status-jalan-kabupaten, Selasa, 10 Desember 2024.
  2. https://www.gesuri.id/pemerintahan/subani-minta-pemkab-seruyan-berperan-aktif-sosialisasilan-perubahan-status-jalan-b2kIhZShg, Kamis, 12 Desember 2024.

 

Catatan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
    1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Pasal 1 angka 2).
    2. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 9).
    3. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. (Pasal 1 angka 10).
    4. Pasal 42 menyatakan bahwa:
  • Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
  • Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
    1. Penjelasan Pasal 42 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.

  1. Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Download: Legislator Dorong Peran Aktif Pemkab Seruyan Terkait Perubahan Status Jalan Kabupaten