Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berupaya memperkuat kapasitas pengurus koperasi dalam melaksanakan tanggung jawab perpajakan.
"Perpajakan adalah topik pembicaraan yang terus hangat di forum gerakan koperasi. Selain berperan penting dalam pembangunan nasional, pajak menjadi tanggung jawab besar bagi pengurus dan pengawas koperasi," kata Kepala Disperindag Kobar Alfan Khusnaini di Pangkalan Bun, Kamis.
Alfan mengatakan, tanggung jawab besar bagi pengurus dan pengawas koperasi, bukan hanya sebagai bentuk terhadap ketaatan hukum.
"Tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap perkembangan ekonomi daerah dan ekonomi mikro di wilayah masing-masing koperasi," ucapnya.
Dia menyampaikan, pentingnya kecermatan dalam pelaporan pajak oleh pengurus koperasi untuk menghindari potensi masalah seperti tunggakan pajak.
Belum lama ini Disperindagkop UKM Kobar telah melaksanakan Temu Usaha Koperasi Sektor Riil. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyegaran kepada pengurus dan pengawas koperasi mengenai perpajakan.
"Diharapkan melalui temu usaha tersebut dapat menjadi sarana berbagi informasi dan solusi bagi pengurus koperasi dalam mewujudkan kewajiban perpajakan secara optimal," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 23 peserta dari koperasi sektor riil yang bergerak di bidang produsen seperti pengelolaan tandan buah segar (TBS) maupun konsumen.
Alfan menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yakni Stephen Stanley dan Adrian, serta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Novriansyah.
Narasumber memberikan wawasan terkait peran koperasi dalam pembangunan ekonomi. Selain itu dijelaskan secara teknis tentang perhitungan dan pengenaan pajak yang relevan bagi koperasi.
Temu usaha tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sebagai langkah mendukung pembangunan nasional dan ekonomi daerah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/733481/pengurus-koperasi-di-kobar-diedukasi-pentingnya-perpajakan, Jumat, 29 November 2024.
- https://kalteng.tribunnews.com/2024/11/29/disperindagkop-ukm-kobar-gelar-temu-usaha-koperasi-untuk-penyegaran-perpajakan, Jumat, 29 November 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Download: Pengurus Koperasi di Kobar Diedukasi Pentingnya Perpajakan