Pemkab Seruyan Diminta Perhatikan Kebutuhan Alsintan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Jajaran DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten memperhatikan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi para petani.

"Alsintan ini sangat penting bagi para petani dalam menunjang kinerja di lapangan, apalagi saat mendekati masa tanam," jelas Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Harsandi di Kuala Pembuang, Selasa.

Dirinya secara rutin ke lapangan atau bertemu dengan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk salah satunya mereka yang berprofesi sebagai petani.

Harsandi pun mendapati salah satu yang kerap dikeluhkan petani yang ia temui adalah berkaitan dengan kebutuhan alsintan tersebut.

"Sekarang memasuki musim penggarapan lahan untuk masa tanam padi, maka kami minta dinas terkait dapat memperhatikan kebutuhan alsintan ini," pintanya.

Dia ingin agar hal-hal yang menjadi keluhan para petani padi di kabupaten setempat dapat segera ditindaklanjuti atau diperhatikan oleh pemerintah kabupaten.

Menurutnya saat musim tanam nanti petani di Seruyan juga diyakini akan semakin banyak pula membutuhkan alsintan, sehingga aktivitas mereka semakin optimal.

Politisi dari Partai Golongan Karya atau Golkar ini berharap agar Pemerintah Kabupaten Seruyan senantiasa hadir di tengah masyarakat, termasuk petani sehingga sektor ini dapat semakin berkembang serta menyejahterakan masyarakat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/727145/pemkab-katingan-salurkan-saprodi-cabai-bantu-petani, Rabu, 06 November 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/398138-pemkab-katingan-salurkan-sarana-produksi-untuk-petani-cabai, Rabu, 06 November 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan berupa alsintan untuk petani. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Pemkab Seruyan Diminta Perhatikan Kebutuhan Alsintan