Ruas Jalan Tamiang Layang-Murutuwu Ditingkatkan Tahun Ini

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengatakan, ruas jalan Tamiang Layang-Murutuwu akan ditingkatkan atau dilakukan pemeliharaan pada tahun anggaran 2024 ini.

"Panjang jalan tersebut sekitar 3,5 kilometer," kata Indra Gunawan di Tamiang Layang, Munggu.

Menurutnya, anggaran peningkatan jalan tersebut bersumber dari anggaran dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2024, sebesar Rp8,6 miliar yang diperoleh Barito Timur.

Peningkatan ruas jalan Tamiang Layang-Murutuwu untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini sering disampaikan. Pemerintah daerah merespons aspirasi itu dengan harapan aktivitas perekonomian masyarakat kembali lancar.

"Seperti halnya ketika saya ke Desa Murutuwu Sabtu (22/6) kemarin. Banyak warga yang menyampaikan hal terkait peningkatan maupun pemeliharaan jalan disana, karena jalannya tidak baik untuk dilintasi," kata Indra.

Peningkatan jalan itu akan dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Barito Timur. Saat ini telah memasuki tahapan proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat.

"Mudah-mudahan lelang lancar dan selesai tepat waktu sehingga dapat segera dilaksanakan penanganannya," kata Indra.

Indra menilai, jalan itu sangat strategis karena sebagai jalan transportasi masyarakat dan lainnya bagi warga di Kecamatan Paju Epat menuju ibu kota Kabupaten Barito Timur, demikian juga sebaliknya.

"Saya sangat mengharapkan jalan tersebut juga dapat dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya  dan kita sepakat batasan tonase yang bisa melintasinya. Supaya jalan tersebut dapat dinikmati masyarakat dengan masa waktu yang lama," demikian Indra Gunawan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/701724/ruas-jalan-tamiang-layang-murutuwu-ditingkatkan-tahun-ini, Minggu, 23 Juni 2024.
  2. https://metro7.co.id/lintas-kalimantan/kalimantan-tengah-kalteng/kabar-gembira-pemkab-bartim-akan-tingkatan-ruas-jalan-tamiang-layang-murutuwu/2024/, Selasa, 25 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jalan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Ruas Jalan Tamiang Layang-Murutuwu Ditingkatkan Tahun Ini