Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengingatkan kembali mengenai penyaluran dana desa tahun anggaran 2024 yang hendaknya disalurkan tepat waktu, mengingat saat ini sudah hampir di akhir tahun anggaran.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas Herda saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan DD menyangkut hak kesejahteraan masyarakat dan pemerintah desa, sehingga penyalurannya juga harus tepat waktu.
“Apabila ada kepala desa atau penjabat kepala desa yang tidak melaksanakan dan mengelola anggaran dengan tidak baik, sehingga menghambat penyaluran DD, maka harus ditindak tegas, supaya tidak menghambat roda pemerintahan desa dan untuk kemajuan desa tersebut,” sambungnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, tindakan tegas yang dimaksud bisa berupa teguran atau sanksi kepada pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menyatakan, sejauh ini DD yang sudah disalurkan adalah sebesar 91,92 persen, di mana semua proses penyaluran melalui aplikasi OMSPAN.
Penyaluran DD dilakukan sebanyak dua tahap. Jika laporan penggunaan DD tahap pertama belum dilaporkan, maka DD tahap kedua belum bisa disalurkan kepada desa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas menyatakan DD untuk 114 desa di daerah setempat mencapai sekitar Rp92,9 miliar pada tahun anggaran 2024.
Kepala DPMD Gunung Mas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono mengatakan, besaran dana desa tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan jika dibanding 2023.
“Pagu awal DD 2023 untuk 114 desa di Gunung Mas adalah sekitar Rp91,9 miliar dan 2024 sekitar Rp92,9 miliar. Artinya tahun 2024 ini ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023,” sambungnya.
Dia menjelaskan, besaran DD 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD tahun anggaran 2024.
Dalam peraturan tersebut, besaran jumlah DD yang diterima antara desa yang satu dengan desa yang lain berbeda, tergantung dengan sejumlah kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
Secara umum, tutur dia, desa-desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ mendapat DD yang berbeda-beda, berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/728329/fraksi-golkar-dprd-gumas-minta-dana-desa-disalurkan-tepat-waktu, Selasa, 12 November 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/398992-fraksi-partai-golkar-dprd-gunung-mas-ingatkan-pemkab-untuk-segera-salurkan-dana-desa, Kamis, 14 November 2024.
Catatan:
Desa memiliki peran dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Download: Fraksi Golkar DPRD Gumas Minta Dana Desa Disalurkan Tepat Waktu