Capaian Pembangunan Listrik Desa di Barito Utara Sudah 91,35 Persen

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - Pencapaian realisasi penyaluran listrik desa di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampai tahun ini sudah mencapai 91,35 persen.

"Untuk desa yang belum dialiri listrik ini merupakan tugas kita bersama yakni Pemkab Barito Utara bersama DPRD setempat, oleh karenanya kami mengharapkan kita tidak pernah lelah untuk bersama-sama membangun Barito Utara untuk lebih baik lagi ke depannya," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di sela-sela menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Kelistrikan yang diselenggarakan Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pembangunan jaringan listrik desa ini merupakan upaya pemerintah daerah melalui Bupati Barito Utara periode 2013-2023 Nadalsyah yang selama kepemimpinannya tidak lepas dari perluasan jaringan listrik di daerah ini.

Pemkab Barito Utara, katanya, melalui program listrik desa yang menjangkau desa-desa di sembilan kecamatan bekerja sama dengan PLN dalam percepatan interkoneksi listrik.

"Ini merupakan komitmen beliau (Nadalsyah) sejak awal menjabat guna mewujudkan Barito Utara bersinar hingga ke desa-desa," kata Muhlis.

Pj Bupati Barito Utara mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota Komisi VII DPR RI, Dirjen Ketenagalistrikan, Kepala PLN Kalselteng, DPRD Barito Utara dan semua pihak atas dukungannya untuk program jaringan listrik di seluruh desa wilayah ini.

"Kami siap membantu pembebasan lahan, mempersiapkan jalan dan jembatan dan lain-lain yang diperlukan untuk terealisasi saluran listrik di seluruh wilayah Barito Utara,” kata Muhlis.

Ketua DPRD Barito Utara  Mery Rukaini menambahkan dirinya beserta seluruh anggota DPRD kabupaten ini siap mendukung penuh pemerintah daerah dalam memajukan daerah setempat khususnya dalam pembangunan kelistrikan.

"Selaku Ketua DPRD beserta seluruh anggota siap mendukung penuh Pemkab Barito Utara, sekarang APBD sudah bisa untuk penganggaran listrik desa, tetapi tetap akan mencari aturan-aturan sehingga tidak timbul masalah-masalah dalam penganggaran," ucap Mery Rukaini.

Kegiatan FGD dibuka Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI  Jisman Hutajulu dan turut hadir Komisi VII DPR RI dapil Kalteng Mukhtarudin, Willy M Yoseph, Iwan Kurniawan, Gubernur Kalteng diwakili Kepala Bidang Kelistrikan Dinas Pertambangan dan Energi, Ketua DPRD  Kalteng, Bupati/Wali kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM  Jisman Hutajulu, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati/Walikota se-Kalteng atas kesediaanya meluangkan waktu dalam rangka membahas kemajuan kelistrikan di wilayah Kalteng.

Dalam forum ini anggota komisi VII DPR RI perwakilan Kalteng mengatakan bahwa mereka terus berupaya dan mendorong percepatan tersalurkan jaringan listrik sampai tingkat desa yang terluar atau terpencil di wilayah provinsi itu.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/699354/capaian-pembangunan-listrik-desa-di-barito-utara-sudah-9135-persen, Jumat, 07 Juni 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/343351-listrik-desa-di-barito-utara-capai-91-35-persen, Sabtu, 08 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur kelistrikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Capaian Pembangunan Listrik Desa di Barito Utara Sudah 91,35 Persen