Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Budi Santosa meresmikan gedung Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang pendidikan di wilayah setempat.
"Setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan dan kesempatan setara," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Selasa.
Dia mengatakan, peresmian ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kobar dalam memberikan layanan terbaik, mendukung, dan memfasilitasi hak-hak serta kebutuhan penyandang disabilitas.
"Unit layanan disabilitas ini didirikan dengan tujuan untuk menjawab tantangan tersebut, memberikan dukungan yang komprehensif," ucapnya.
Lanjutnya, melalui hal ini juga sebagai upaya memastikan penyandang disabilitas mendapat akses yang adil dan layak dalam berbagai aspek kehidupan.
Budi menyampaikan, pihaknya terus berupaya dalam menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
"Tidak hanya itu kita juga berusaha membangun infrastruktur yang ramah disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan," terangnya.
Sementara itu, Sekda Kobar Rody Iskandar menambahkan, ULD adalah wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan inklusif di Kobar.
"Kita tahu bahwa anak-anak didik kita yang berkebutuhan khusus harus mendapat pelayanan berdasarkan prinsip kesetaraan," jelasnya.
Dia menambahkan, gedung ULD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas di Kobar, serta menciptakan lingkungan lebih inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penanaman pohon oleh Pj Bupati Budi Santosa didampingi oleh Sekda, Plt Kadisdikbud dan juga Ketua PKK.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/715375/pj-bupati-kobar-resmikan-gedung-uld-upaya-pemerataan-pelayanan-publik, Rabu, 04 September 2024.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/44667/Diskominfo%20Kobar,Selasa, 03 September 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan infrastruktur berupa bangunan sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pj Bupati Kobar Resmikan Gedung ULD, Upaya Pemerataan Pelayanan Publik