Pemkab Gumas Upayakan Listrik PLN Segera Masuk Tahura Lapak Jaru

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) berupaya agar layanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa segera masuk ke Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

“Dalam rangka memantapkan objek wisata unggulan Tahura Lapak Jaru, DLHKP akan mengupayakan pengembangan jaringan listrik ke tahura,” ucap Kepala DLHKP Gumas Rody Aristo melalui Kepala Bidang Tahura Columbus saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Dia menjelaskan, Lapak Jaru merupakan tahura pertama yang ada di Kalteng. Namun hingga saat ini tahura tersebut belum terlayani listrik PLN maupun jaringan komunikasi.

Oleh sebab itu, DLHKP Gumas berupaya agar pembangunan jaringan listrik PLN ke Tahura Lapak Jaru bisa segera terealisasi, sebagai upaya pengembangan sarana dan prasarana, mengingat tahura merupakan salah satu objek wisata unggulan kabupaten setempat.

Pemkab Gumas telah melakukan salah satu langkah awal untuk mewujudkan hal itu, di mana Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden didampingi perangkat daerah terkait melakukan audiensi dengan PLN, di Kuala Kurun, Selasa (24/9).

Saat itu PLN sekaligus berkoordinasi terkait survei potensi sarana dan prasarana di Tahura Lapak Jaru, terkait sambungan jaringan listrik. PLN juga mengkaji pengembangan pembangunan jaringan listrik ke tahura.

Dalam pengembangan jaringan listrik ke Tahura Lapak Jaru, PLN menyiapkan opsi penganggaran pembangunan jaringan sebesar 80-250 kilo volt ampere, dengan jarak jaringan yang dibangun kurang lebih lima kilometer dari jaringan terbangun saat ini.

 

Opsi tersebut meliputi penganggaran murni dari PLN, sharing dana pembangunan jaringan dengan Pemkab Gumas, dan semua penganggaran dari Pemkab Gumas. Tiga opsi tersebut nantinya akan dikaji terlebih dahulu oleh PLN.

Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B Aden memastikan bahwa dirinya mendukung penuh, upaya pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang objek wisata di Tahura Lapak Jaru.

Dia juga telah menyampaikan arahan terkait langkah-langkah dalam pengelolaan Tahura Lapak Jaru, demi kemajuan tahura pertama yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/720011/pemkab-gumas-upayakan-listrik-pln-segera-masuk-tahura-lapak-jaru, Senin, 30 September 2024.
  2. https://sampit.prokal.co/read/news/39929-tahura-lapak-jaru-segera-teraliri-jaringan-listrik-pln.html, Jumat, 27 September 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur kelistrikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pemkab Gumas Upayakan Listrik PLN Segera Masuk Tahura Lapak Jaru