Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Richard, membuka kegiatan Coaching Clinic 4 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) kabupaten di Kuala Kurun, Jumat.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan penajaman program dan kegiatan yang disusun oleh Kelompok kerja pengembangan PKP Gumas, untuk mewujudkan percepatan akses sanitasi yang layak dan aman,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pembangunan sanitasi meliputi bidang pelayanan air limbah domestik dan persampahan. Semua merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dan merupakan tanggung jawab seluruh pihak.
PPSP diarahkan untuk menciptakan lingkungan kondusif, yang dapat mendukung terciptanya percepatan pembangunan sanitasi melalui advokasi, perencanaan strategis, serta implementasi yang komprehensif dan terintegrasi.
Untuk menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan pelaksanaan pencapaian program PPSP di Gumas, diharapkan seluruh perangkat daerah terkait dengan sanitasi benar-benar serius dalam merencanakan program/kegiatan di daerah berisiko, berdasarkan skala prioritas dengan dokumen pemutakhiran SSK yang akan menjadi acuan dalam perencanaan dan implementasinya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda) Gumas Yantrio Aulia menyampaikan, kabupaten setempat merupakan salah satu kabupaten pendampingan untuk implementasi pemutakhiran SSK pada program PPSP tahun 2024.
Coaching Clinic 4 ini adalah lanjutan dari kegiatan Coaching Clinic 3 Implementasi SSK program PPSP, yang dilaksanakan di Palangka Raya Oleh Pokja PPAS Kalteng pada awal September 2024, yang merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pokja pengembangan PKP Gunung Mas berdasarkan tahapan implementasi SSK.
Tujuan kegiatan Coaching Clinic 4 adalah untuk mengadvokasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten, agar dapat memberikan komitmen dan mendukung tugas yang dilakukan oleh Pokja pengembangan PKP Gumas.
Tujuan lainnya adalah mendapatkan kesepakatan serta komitmen bersama, dalam rangka percepatan akses sanitasi layak dan aman dari kecamatan, desa, serta dunia usaha atau swasta.
“Peserta kegiatan antara lain Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng, Pokja PPAS Kalteng, Sekda Gumas, Pokja pengembangan PKP Gumas, camat dan kades se-Gumas, serta perbankan,” demikian Yantrio.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/719583/pemkab-gumas-komitmen-wujudkan-percepatan-akses-sanitasi-layak-dan-aman, Jumat, 27 September 2024.
- https://masapnews.com/2024/09/pemkab-gumas-komitmen-wujudkan-percepatan-akses-sanitasi-layak-dan-aman/, Minggu, 29 September 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan infrastruktur sanitasi permukiman. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pemkab Gumas Komitmen Wujudkan Percepatan Akses Sanitasi Layak dan Aman