Gubernur Kalteng Komit Dukung Pembangunan Kawasan Tambak Udang di Kapuas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan kawasan tambak udang (shrimp estate) di Kabupaten Kapuas.

Keberhasilan kawasan tambak udang vaname di Kabupaten Sukamara dapat menjadi contoh yang sangat baik untuk diterapkan di Kapuas, kata Sugianto Sabran di Kuala Kapuas, Selasa.

"Model yang sama bisa kita bangun di Kapuas. Kami dari pemerintah provinsi siap mengalokasikan dana untuk merealisasikan proyek ini," ucapnya.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kalteng ini, dalam rapat koordinasi bersama Pejabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, dan sejumlah pejabat daerah lainnya, di Kabupaten Kapuas. Tampak hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalimantan Tengah, dan para camat se-Kabupaten Kapuas.

Gubernur Sugianto Sabran, menegaskan pentingnya pengembangan sektor perikanan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Proyek shrimp estate di Kabupaten Kapuas direncanakan akan dibangun dalam 20 klaster, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Selain menjadi sumber PAD baru bagi kabupaten setempat, kawasan tambak ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir serta kesejahteraan para pelaku usaha perikanan.

"Dengan adanya kawasan shrimp estate ini, kita berharap Kapuas bisa menjadi salah satu pusat produksi udang vaname yang unggul di Kalteng. Proyek ini akan membuka banyak lapangan pekerjaan, serta memperkuat sektor perikanan di daerah pesisir," ujarnya.

Menanggapi arahan tersebut, Pj Bupati Kapuas, Darliansjah menyatakan kesiapan pemerintah kabupaten untuk mendukung penuh rencana ini. Sebab, pembangunan kawasan tambak udang ini tentu akan menjadi pilar penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian besar yang diberikan oleh Gubernur Kalteng. Dalam waktu dekat kami akan segera mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, agar proyek ini dapat segera terealisasi," kata Darliansjah.

Orang nomor satu di kabupaten setempat ini juga yakin bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pusat, pembangunan sektor kelautan dan perikanan di kabupaten berjulukan 'Kota Air' (Aman, Indah dan Ramah) ini, dapat dipercepat.

Apalagi dengan dukungan penuh dari Pemprov Kalteng, pembangunan kawasan shrimp estate ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan produksi udang vaname di Kabupaten Kapuas, tetapi juga menjadi salah satu contoh keberhasilan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Darliansjah yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kalteng ini menambahkan, proyek ini pun diharapkan dapat membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah pesisir dan memperkuat posisi Kapuas sebagai daerah unggulan dalam sektor perikanan di Kalteng.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/717643/gubernur-kalteng-komit-dukung-pembangunan-kawasan-tambak-udang-di-kapuas, Selasa, 17 September 2024.
  2. https://kip.kapuaskab.go.id/berita/read/8120/dukung-ekonomi-pesisir-kawasan-tambak-udang-akan-dibangun-di-kapuas, Senin, 16 September 2024.

 

Catatan:

Pemerintah dapat melakukan pembangunan infrastruktur berupa kawasan tambak udang. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Gubernur Kalteng Komit Dukung Pembangunan Kawasan Tambak Udang di Kapuas