Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, menggelar Pekan Panutan dan Gebyar Sadar Pajak Daerah tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 8 Desember 2024 yang berlokasi diberbagai titik.
“Pada dasarnya ini merupakan peluang bagi peningkatan kemandirian keuangan daerah untuk menggali pendapatan dari potensi daerah sendiri,” kata Sekda Kapuas, Septedy, saat membuka kegiatan tersebut, Senin.
Oleh sebab itu, sambungnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan sumber penerimaan dari daerah sendiri perlu terus ditingkatkan sebagai sumber dana penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
“Kegiatan ini menjadi agenda yang sangat penting dan menjadi solusi peningkatan partisipasi publik untuk mendongkrak sumber PAD di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Sekda menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Bapenda yang sudah diinisiasi ini, menurutnya, kegiatan ini mempunyai makna yang penting, karena kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan HUT KORPRI ke 53, sehingga dapat dijadikan momentum yang sangat baik agar para ASN bisa menjadi contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lebih lanjut, Septedy mengatakan pelaksanaan pekan panutan pajak adalah selain dalam rangka menjaring wajib pajak potensial. Kegiatan ini juga upaya meningkatnya target penerimaan pajak serta menunjukkan kesadaran masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas dalam menuntaskan kewajiban perpajakan.
Pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas dapat menjadi wajib pajak patuh yang memberikan kontribusinya dalam pembangunan dalam bentuk pembayaran pajak serta pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu saya berharap acara pekan pajak ini bukan sekedar seremonial saja, tapi dapat memberikan contoh dan bentuk nyata kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,” demikian Septedy.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/734585/pemkab-kapuas-gelar-pekan-panutan-dan-gebyar-sadar-pajak-daerah, Selasa, 03 Desember 2024.
- https://kip.kapuaskab.go.id/berita/read/8394/pemkab-kapuas-melalui-bapenda-gelar-pekan-panutan-pajak-daerah-tahun-2024, Senin, 02 Desember 2024.
Catatan:
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Download: Pemkab Kapuas Gelar Pekan Panutan dan Gebyar Sadar Pajak Daerah