Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan, mengharapkan pengelolaan Pelabuhan Telang Baru di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, bisa dan dapat lebih dioptimalkan untuk mendukung perekonomian daerah.
"Pengembangan pelabuhan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan perekonomian di Kabupaten Barito Timur. Akan ada banyak manfaat dari pengelolaan pelabuhan,” kata Indra Gunawan saat dihubungi dari Tamiang Layang, Senin.
Indra mengharapkan agar progres dalam administrasi pengelolaan pelabuhan dapat terus digenjot dengan maksimal. Dengan begitu kerja sama pengelolaan pelabuhan dan optimalisasi aset daerah dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Indra berharap dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait bisa terus memberikan dukungan penuh agar pengembangan Pelabuhan Telang Baru mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat ekonomi lokal.
"Kami berharapkan OPD teknis lebih aktif dalam mengawal kerja sama ini, sehingga potensi ekonomi di Bartim dapat dimaksimalkan,” kata Indra.
Menurut Indra, potensi dari kerja sama pengelolaan pelabuhan ini antara lain adalah memacu pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan moda transportasi melalui jalur sungai, serta mengoptimalkan aset daerah.
Semua ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Barito Timur.
Peningkatan status dermaga menjadi pelabuhan umum akan membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi Kabupaten Barito Timur. Selain itu, sebagai pusat logistik yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi serta daya tarik investasi di Kabupaten Barito Timur.
Optimalisasi pengelolaan pelabuhan tersebut tentu juga menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/722897/pemkab-bartim-kembangkan-pelabuhan-telang-baru-tingkatkan-investasi-dan-pad, Selasa, 15 Oktober 2024.
- https://palangkaekspres.co/pemkab-kembangkan-pelabuhan-telang-baru/barito-timur/75117/2024/10/15/, Selasa, 15 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pelabuhan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pemkab Bartim Kembangkan Pelabuhan Telang Baru Tingkatkan Investasi dan PAD