Pembangunan Jalan Tumbang Empas-Sepang Simin Capai 46 Persen

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Progres pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat telah mencapai 46 persen. Pembangunan ini diharapkan akan selesai dan dapat digunakan oleh masyarakat pada akhir tahun 2024.

“Akhir tahun ini kami sedang mengejar target penyelesaian sejumlah jalan kabupaten. Salah satunya adalah rekonstruksi ruas jalan Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya menuju Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, yang saat ini sudah mencapai 46 persen,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden melalui Kepala DPU Gumas, Baryen, Senin (14/10).

Pembangunan tersebut meliputi pengaspalan sepanjang 3,5 kilometer, termasuk pengadaan dua box culvert di ruas jalan tersebut. Namun, masih terdapat sekitar 6,3 kilometer jalan yang belum diaspal, dan saat ini masih berupa jalan tanah.

“Target kami adalah agar Jalan Tumbang Empas-Sepang Simin bisa digunakan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru, sehingga dapat menjadi jalur alternatif bagi masyarakat yang bepergian dari Kuala Kurun ke Palangka Raya atau sebaliknya,” jelas Baryen.

Ia juga menambahkan bahwa proyek rekonstruksi ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik yang terkait dengan pengembangan Food Estate, dengan total nilai kontrak mencapai Rp19 miliar lebih.

“Kami berharap penanganan jalan ini bisa segera selesai, sehingga dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat,” tutup Baryen.

 

Sumber Berita:

  1. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-gunung-mas/14/10/2024/pembangunan-jalan-tumbang-empas-sepang-simin-capai-46-persen/, Senin, 14 Oktober 2024.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2024/10/14/pj-bupati-gunung-mas-tinjau-pengaspalan-jalan-tumbang-empas-sepang-simin-progres-capai-46-persen, Senin, 14 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan infrastruktur jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pembangunan Jalan Tumbang Empas-Sepang Simin Capai 46 Persen