Program Optimalisasi Lahan Di Gumas Jaga Kestabilan Pangan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herson B Aden bersama pemangku kepentingan melakukan tanam padi bersama di di Daerah Irigasi (DI) Sekata Tewah, Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan dan mewujudkan Indonesia swasembada pangan melalui Perluasan Areal Tanam (PAT), dengan melakukan salah satu program Kementerian Pertanian yakni Optimalisasi Lahan (OPLA),” ucapnya di sela kegiatan, Selasa.

Selain itu, tuturnya, kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya mendorong regenerasi petani muda di bidang pertanian, khususnya di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’. Pengembangan padi sawah ini dilaksanakan pada musim tanam Oktober-Maret. Lokasi pengembangan dilakukan pada lahan milik Kelompok Tani Tangkasala, di mana tanam dilakukan di lahan seluas dua hektare dengan potensi pertanaman seluas delapan hektare.

Adapun alokasi program OPLA ini seluas 117 hektare dengan mencakup perbaikan infrastruktur yakni pintu air, dan bantuan benih padi sebanyak 2.925 kilogram. Terdapat delapan poktan penerima yani Poktan Beringin, Poktan Keluarga, Poktan Harapan Itah, Poktan Harapan Maju, Poktan Riak Hagatang I, Poktan Suka Jadi, poktan Suka Maju, dan Poktan Tangkalasa. Berdasarkan pertanaman padi pada musim tanam sebelumnya, melalui proses ubinan swakarsa produktivitas padi yakni varietas Supadi, diperoleh hasil panen sebesar 3,5 hingga 4 ton per hektare.

Sebagai salah satu bentuk dukungan pengembangan padi di Gumas khususnya hilirisasi pertanian, terdapat Rice Milling Unit (RMU) di mana proses pengolahan gabah menjadi beras dapat dilakukan dalam satu kali proses.

Ada juga UV Dryer yang memiliki prinsip teknologi pengeringan hasil panen padi, dengan menggunakan metode efek rumah kaca,” beber Pj Bupati Gumas. Kedua teknologi tersebut telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi pada proses pascapanen padi, yang kemudian hasilnya dikemas menjadi beras dengan merek ‘Ketapang Gaya’, yang dijual senilai Rp18 ribu/kg. Lebih lanjut, Pemkab Gumas juga berkomitmen mengatasi penanganan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada tanaman pangan dan hortikultura.

Selain hilirisasi pertanian, pemkab juga melakukan kerja sama dengan Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita) Kalteng, dalam hal pelaksanaan pertanaman padi pada musim tanam tahun ini,” demikian Herson.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/730977/program-optimalisasi-lahan-di-gumas-jaga-kestabilan-pangan, Rabu 20 November 2024
  2. https://mediadayak.id/tanam-padi-bersamaupaya-menjaga-kestabilan-pangan/, Selasa 19 November 2024

 

Catatan:

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Pasal 1 angka 4 UU tersebut menyebutkan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Berdasarkan Pasal 3, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Tujuan Penyelenggaraan Pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yaitu:

  1. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
  2. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
  3. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  4. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
  5. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
  6. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
  7. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
  8. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

Download: Program Optimalisasi Lahan Di Gumas Jaga Kestabilan Pangan