DPU Gumas Rekonstruksi Sejumlah Ruas Jalan di Kuala Kurun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melakukan rekonstruksi dan pemeliharaan terhadap sejumlah ruas jalan di Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbag Anjir, menggunakan APBD kabupaten tahun anggaran 2024.

Kepala DPU Gumas Baryen saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan sejumlah ruas jalan yang dimaksud yakni Jalan Kasturi, Jalan Rambutan, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Delima ujung.

“Kemudian Jalan Salman Alibasyah, Jalan Adonis Samad, Jalan E.L. Gerson, Jalan Ais Nasution, dan Jalan Salman Alibasyah II. Ada juga pembangunan Jalan Ir Soekarno,” sambungnya.

Lalu penanganan terhadap beberapa jalan lingkungan antara lain Gang Muslim, Jalan Karya II Gang 1, Jalan Tjilik Riwut Gang 1, Jalan Singa Kenting, Jalan Rintuh, Jalan Sumber Rejeki (lanjutan), Jalan Gaman Runting.

Selanjutnya Jalan Soeprapto Gang Sirih, Jalan Ais Nasution IV, Jalan Yos Sudarso 2 (lanjutan), Jalan B Katamso I a, Jalan B Katamso XI, Jalan B Katamso X b, Jalan Pierre Tendean III c, serta Jalan Temanggung Panji-Jalan Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan nilai kontrak rekonstruksi Jalan Kasturi, Jalan Rambutan, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Delima ujung mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Adapun pekerjaan yang dilakukan yakni lataston lapis aus (pengaspalan) sepanjang 1.191 meter dan pemasangan satu unit box culvert. Untuk pengerjaan saat ini sedang berjalan dan progresnya sudah mencapai sekitar 76 persen.

Untuk rekonstruksi Jalan E.L Gerson, Ais Nasution dan Salman Alibasyah II rencananya akan dilakukan pengaspalan sepanjang 1.247 meter, dengan nilai kontrak sekitar Rp4,5 miliar.

Untuk Jalan Salman Alibasyah dan Jalan Adonis Samad dilakukan pemeliharaan berkala. Adapun item pekerjaan yakni lataston lapis aus (pengaspalan) sepanjang 653 meter dengan nilai kontrak sekitar Rp1,8 miliar, dan progresnya sudah mencapai sekitar 79 persen.

“Kemudian untuk pembangunan Jalan Ir Soekarno Kuala Kurun memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar. Saat ini pengerjaan sedang berjalan dan progresnya mencapai sekitar 45 persen,” bebernya.

Adapun item pekerjaan pembangunan Jalan Ir Soekarno meliputi galian biasa sepanjang 1.450 meter, timbunan biasa dari sumber galian, pemasangan dua unit box culvert, serta perbaikan dan perataan permukaan jalan sepanjang 1.350 meter.

Untuk keterangan tambahan, di Jalan Ir Soekarno jalan tanah sepanjang 3.500 meter belum diaspal. Lalu lebar badan jalan rencananya 20 meter atau untuk dua jalur kendaraan, namun yang saat ini ditangani hanya satu jalur sepanjang 10 meter. Selain itu ada tiga unit box culvert yang belum ditangani.

“Yang sudah ada progresnya itu menggunakan APBD murni 2024, sedangkan yang belum ada progresnya dari APBD perubahan. Semua pengerjaan ditargetkan selesai pada Desember 2024,” bebernya.

Tak hanya itu, DPU Gumas dalam waktu dekat segera melakukan penanganan secara bertahap terhadap sejumlah ruas jalan berlubang di Kuala Kurun, melalui kegiatan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) jalan, menyesuaikan anggaran yang tersedia.

Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah daerah tidak hanya melakukan rekonstruksi jalan di Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Untuk desa/kelurahan lain juga mendapat perhatian, baik melalui APBD murni maupun APBD perubahan.

“Melalui APBD perubahan ada beberapa pengerjaan jalan lingkungan, seperti melanjutkan peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya, peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu, dan beberapa lainnya,” kata Baryen.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menyatakan pemkab memberi perhatian penuh terhadap peningkatan infrastruktur di daerah setempat.

“Saya harap semua pekerjaan yang dilakukan oleh DPU Gumas dapat selesai tepat waktu, demi kenyamanan masyarakat,” demikian Herson.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/723137/dpu-gumas-rekonstruksi-sejumlah-ruas-jalan-di-kuala-kurun, Rabu, 16 Oktober 2024.
  2. https://www.matakalteng.com/daerah/gunung-mas/2024/10/10/ini-sejumlah-kegiatan-infrastruktur-di-bidang-bina-marga-sepanjang-tahun-2024, Kamis, 10 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan rekonstruksi dan pemeliharaan terhadap sejumlah ruas jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: DPU Gumas Rekonstruksi Sejumlah Ruas Jalan di Kuala Kurun