Kuala Kapuas (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Arman Sulaiman, meninjau rencana optimasi lahan sawah seluas 500 ribu hektare di lahan areal persawahan food estate di Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (28/8).
“Pengembangan ini bukan hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat hilirisasi pertanian,” kata Andi Arman Sulaiman di Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Ia menjelaskan, rencana optimasi lahan sawah seluas 500 ribu hektare di lahan rawa Kalteng, sebagai bagian dari upaya membangun lumbung pangan yang akan menyuplai kebutuhan pangan Indonesia.
Mentan juga menegaskan bahwa pengembangan optiamasi lahan sawah ini akan menggunakan teknologi modern, tidak hanya dengan cara manual tetapi juga melibatkan tenaga terlatih, termasuk mendorong partisipasi petani milenial.
“Dengan potensi lahan rawa yang dapat menjadi lahan pertanian produktif, kita yakin dapat membangun lumbung pangan ini,” katanya.
Dalam kunjungannya saat itu, di damping Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Undang Mugopal, Sekda Kapuas Septedy, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana dan Dandim 1011 KLK Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto.
Pj Bupati Kapuas Darliansjah usai peninjauan, menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Pertanian dan jajaran yang sudah datang berkunjung ke Kabupaten Kapuas, tepatnya di Kecamatan Dadahup untuk melihat langsung bagaimana kondisi areal persawahan yang ada disana.
“Tentunya dalam optimasi lahan di food estate ini diperlukan kolaborasi bersama, baik itu antara Pemerintah Pusat, provinsi hingga kabupaten mulai dari sarana produksi hingga infrastruktur pendukung lainnya, sehingga program ini dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan,” demikian Darliansjah.
Sementara dalam kunjunan ini, rombongan melihat langsung lahan-lahan pertanian didaerah tersebut dan juga bercengkrama bersama petani untuk memahami kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh para petani setempat.
Sebelum melakukan peninjauan lahan, rombongan Mentan bersama Gubernur Kalteng dan Pj Bupati Kapuas terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi Optimalisasi Lahan Food Estate, yang berlangsung di Ruang Rapat Mess Project Food Estate PUPR Blok A.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/713923/mentan-tinjau-500-ribu-hektare-lahan-persawahan-food-estate-di-kapuas, Rabu, 28 Agustus 2024.
- https://hortikultura.bsip.pertanian.go.id/berita/tinjau-lahan-food-estate-di-kalteng-mentan-amran-optimis-wujudkan-lumbung-pangan-nasional, Kamis, 29 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah dapat melakukan pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Mentan Tinjau 500 Ribu Hektare Lahan Persawahan Food Estate di Kapuas