Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan permasalahan terkait pertanahan dan penataan kawasan. Program tersebut dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses,” ucapnya saat rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sukamara 2024 di Aula Bappeda, Rabu. Penyelesaian persoalan-persoalan krusial seperti kebutuhan atas berbagai masalah lahan transmigrasi, stagnasi capaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan, konflik antar masyarakat dengan perusahaan baik swasta maupun BUMN, persoalan lahan pangan, dan ketimpangan penguasaan lahan, menjadi isu utama reforma agraria, baik penataan aset di daerah maupun akses reforma untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dijelaskan, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. Menurutnya, penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Pembentukan tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Sukamara merupakan penyelenggaraan pertama kalinya dilaksanakan bertujuan untuk penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Kalteng," jelasnya. Rendy menjelaskan, bahwa GTRA Kabupaten Sukamara dibentuk sebagai bukti keseriusan pemerintah, khususnya Pemkab Sukamara dan kementerian/lembaga lainnya serta stakeholder untuk mensukseskan program strategis nasional di bidang reforma agraria tingkat kabupaten.
Pendataan TORA dan pengembangan penataan akses pada tahun ini bersumber dari penyelesaian konflik agraria di lahan transmigrasi. Tim GTRA Kabupaten Sukamara diharapkan dapat menindaklanjuti desa yang menjadi sumber TORA dan merencanakan arah kebijakan yang akan diambil untuk permasalahan yang ada di lahan transmigrasi di Desa Bangun Jaya, Natai Kondang, dan Sembikuan, sehingga permasalahan mengenai lahan fasilitas sosial yang dijadikan masyarakat permukiman dapat terselesaikan.
Saya berharap kita bisa melakukan penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta potensi TORA juga dapat ditindaklanjuti melalui penataan aset dan dilakukan tindak lanjut terhadap penataan akses oleh perangkat daerah atau stakeholder terkait,” terangnya.
Salah satu keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria yang diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil. Capaian itu meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum. Saya berharap ini bisa menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk dapat meningkatkan sinergi, komitmen serta upaya strategis dalam percepatan penyelenggaraan reforma agraria dalam tatanan kehidupan baru berbasis agraria, guna mensukseskan program reforma agraria,” demikian Rendy.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727409/pemkab-sukamara-bentuk-tim-gtra-optimalkan-reformasi-agraria, Kamis 7 November 2024
- https://www.borneonews.co.id/berita/398291-pemkab-sukamara-bentuk-tim-gtra-optimalkan-reformasi-agraria, Kamis 7 November 2024
Catatan:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlukan karena atasan sejarah dan budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang diperoleh atau dibeli atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berasal dari hibah, sumbangan, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak.
Download: Pemkab Sukamara Bentuk Tim GTRA Optimalkan Reformasi Agraria