DPRD Barut dan Pemkab Komitmen Jaga Integritas Pembahasan Pokir

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara dan pemerintah daerah setempat menandatangani komitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam melaksanakan kegiatan Pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Penandatanganan fakta integritas pimpinan DPRD dan anggota serta Asisten Sekda dipimpin dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin.

Sastra Jaya menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/121/-KSP/00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 Perihal Area, Indikator dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah 2024.

Selain itu Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor : 713.1/280/1TKAB.IV/2024 mengenai Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi.

“Maka dalam kesempatan ini akan dilakukan penandatangan pakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” kata Sastra.

Adapun pernyataan komitmen dalam melaksanakan kegiatan pembahasan pokir DPRD tersebut antara lain pertama menjaga independensi, tidak menerima atau memberi tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan dalam pokir.

Kedua mencegah benturan kepentingan, tidak memberikan informasi atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari konflik kepentingan yang dapa merugikan kepentingan umum.

Selanjutnya ketiga transparansi dan akuntabilitas, melaksanakan kegiatan pokir dengan transparan dan terbuka serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil.

Keempat kepatuhan terhadap aturan, mematuhi semua peraturan, norma, dan nilai-nilai yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan pokir.

Kelima menjunjung tinggi keadilan, menjalankan kegiatan pokir dengan penuh keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi atau memihak kepada pihak tertentu.

"Keenam menghormati pendapat masyarakat, mendengarkan dan menghormati aspirasi serta masukan dari masyarakat dalam pokir sebagai wakil rakyat yang dipercaya," jelas Sastra Jaya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/710659/dprd-barut-dan-pemkab-komitmen-jaga-integritas-pembahasan-pokir, Selasa, 13 Agustus 2024.
  2. https://pelitakalteng.com/news/884_DPRD_dan_Pemkab_Komitmen_Jaga_Integritas_dan_Trasparansi_Laksanakan_Pembahasan_Pokir_DPRD.html, Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Penyusunan rancangan awal RKPD mencakup:

  1. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
  2. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah;
  3. analisis kapasitas riil keuangan Daerah;
  4. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
  5. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
  6. penelaahan terhadap sasaran RPJMD;
  7. penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD;
  8. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional;
  9. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
  10. perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan
  11. perumusan rencana kerja program dan pendanaan.

Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala BAPPEDA.

 

Download: DPRD Barut dan Pemkab Komitmen Jaga Integritas Pembahasan Pokir