Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pertanian menggelar acara Tanam Padi bersama Program Optimalisasi Lahan (opla) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024 di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Giat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan dan mewujudkan Indonesia swasembada pangan melalui Perluasan Areal Tanam (PAT), dengan melakukan salah satu program Kementerian Pertanian yaitu Optimalisasi Lahan (OPLA). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya mendorong regenerasi petani muda di bidang pertanian khususnya di Kabupaten Gunung Mas.
Kepala Dinas Pertanian, Aryantoni menyampaikan bahwa Pengembangan Padi Sawah ini akan dilaksanakan pada musim tanam OTMAR di Daerah di Daerah Irigasi Sekata Tewah bersama kelompok tani Tangkalasa, lokasi lahan yang siap dilakukan tanam seluas 2 hektare dengan potensi pertanaman seluas 8 hektare. Adapun alokasi program OPLA ini seluas 117 hektare dengan mencakup Perbaikan Infrastruktur (Pintu Air) dan Bantuan Benih Padi sebanyak 2.925 Kilogram. Terdapat 8 Delapan Kelompok Tani penerima yaitu Kelompok Tani Beringin, Kelompok Tani Keluarga, Kelompok Harapan Itah, Kelompok Tani Harapan Maju, Kelompok Tani Riak Hagatang I, Kelompok Tani Suka Jadi, Kelompok Tani Suka Maju dan Kelompok Tani Tangkalasa.
Berdasarkan pertanaman padi pada musim tanam sebelumnya, melalui proses ubinan swakarsa Produktivitas Padi (Varietas Supadi) diperoleh sebesar 3,5 – 4,0 Ton / Ha” ujar Kepala Dinas Pertanian Aryantoni. Sebagai salah satu bentuk dukungan pengembangan Padi di Kabupaten Gunung Mas khususnya hilirisasi pertanian, terdapat Rice Milling Unit (RMU) dimana proses pengolahan gabah menjadi beras dapat dilakukan dalam satu kali proses (one pass process) serta UV Dryer yang memiliki prinsip teknolologi pengeringan hasil panen padi menggunakan metode efek rumah kaca.
Acara Tanam Padi Bersama Program Optimalisasi Lahan (OPLA) yang digelar Selasa (19/11/2024), dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Pj. Bupati Gunung Mas, Unsur Forkopimda Kabupaten Gunung Mas, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Perwakilan Kepolisian Resort Gunung Mas, Komandan Kodim 1016/PLK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Camat Tewah, Korwil Gempita Kalimantan Tengah, Koordinator BPP dan PPL di Kecamatan Tewah serta Ketua Kelompok Tani yang ada di Kelurahan Tewah. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, Aryantoni menjelaskan bahwa selain Hilirisasi pertanian, Pemerintah Daerah juga melakukan kerja sama dengan pihak Gempita Kalteng dalam hal pelaksanaan pertanaman padi pada musim tanam tahun ini. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat membawa Indonesia menuju kemandirian pangan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Sumber Berita:
- https://indonesiakini.go.id/berita/9641688/pemkab-gunung-mas-gelar-acara-tanam-padi-bersama-program-optimalisasi-lahan-opla-di-kelurahan-tewah, Sabtu 23 November 2024
- https://gunungmaskab.go.id/2024/11/23/pemkab-gunung-mas-gelar-acara-tanam-padi-bersama-program-optimalisasi-lahan-opla-di-kelurahan-tewah/, Sabtu 23 November 2024
Catatan:
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Pasal 1 angka 4 UU tersebut menyebutkan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 3, Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Tujuan Penyelenggaraan Pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yaitu:
- meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
- menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
- mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
- meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
- meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
- melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.