Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya dan fokus dalam menjalankan program sertifikasi tanah maupun bangunan sekolah di wilayah setempat. Sebagai pengguna aset pemerintah kabupaten, kami berkewajiban memastikan setiap sekolah memiliki legalitas sah atas lahan ataupun bangunan yang digunakan," kata Plt Kadis Disdikbud Kobar Jamri di Pangkalan Bun, Senin.
Dia pun menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya, sebagai upaya memastikan bahwa setiap aset pendidikan yang ada di kabupaten setempat, memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi masalah kepemilikan di masa depan.
Untuk itu, dengan adanya sertifikat resmi di setiap aset pendidikan, dapat tercatat secara sah sebagai milik daerah, sehingga diakui dalam sistem kepemilikan pemerintah.
Terdapat sekitar 120 sekolah sampai saat ini belum memiliki sertifikat tanah atau bangunan," beber Jamri. Plt Kadis Pendidikan Kobar itu pun menyebut bahwa proses sertifikasi tanah dan bangunan sekolah bukan hanya sekedar formalitas hukum, tetapi hal tersebut merupakan bagian dari upaya penting dalam menertibkan admistrasi aset daerah.
Proses tersebut juga membutuhkan rekomendasi dari pihak desa atau kelurahan, maka peran keduanya sangat penting untuk kelancaran proses sertifikasi. Seperti apabila dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) desa belum lengkap, maka proses sertifikasi akan tertunda. Kami mengajak semua pihak terkait untuk bersama mendukung proses sertifikasi ini, terutama bagi kepala desa dan lurah," kata dia.
Meski begitu, dirinya menyebut bahwa kolaborasi ini sangat di butuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi, demi masa depan aset pendidikan yang lebih aman dan terjamin. Jamri mengungkapkan, bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan program sertifikasi tersebut dengan cepat dan efektif.
Kepastian hukum terhadap aset pendidikan akan menjadi perlindungan jangka panjang potensi masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan terhadap kepemilikan lahan dan bangunan," ungkapnya. Dia menambahkan, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, dirinya yakin proses sertifikasi tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai target. Hal ini kami lakukan demi masa depan pendidikan di kobar yang lebih tertib dan terlindungi," demikian Jamri.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/728005/pastikan-aset-pendidikian-memiliki-kepastian-hukum-pemkab-kobar-fokus-program-sertifikasi, Senin 11 November 2024
- https://kobar.inews.id/read/519142/pemkab-kobar-fokus-program-sertifikasi-tanah-demi-jaga-aset-pendidikan, Rabu 13 November 2024
Catatan:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlukan karena atasan sejarah dan budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang diperoleh atau dibeli atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berasal dari hibah, sumbangan, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak.
Download: Pastikan Aset Pendidikian Memiliki Kepastian Hukum, Pemkab Kobar Fokus Program Sertifikasi