Murung Raya Pastikan APBD 2025 Mengutamakan Program-Program Strategis

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (29/11).

Bupati Murung Raya, Hermon, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemkab dan DPRD dalam penyusunan RAPBD 2025. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut memprioritaskan program strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, tim anggaran Pemerintah Daerah, dan perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun RAPBD ini. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan program yang dirancang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hermon.

Selain itu, Hermon juga menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD, terutama dari masing-masing fraksi. Ia berkomitmen untuk mengevaluasi setiap saran tersebut guna mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Rancangan anggaran tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah di Palangka Raya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disepakatinya RAPBD 2025 ini, Pemkab Murung Raya berharap pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana, demi tercapainya visi dan misi pembangunan yang berkelanjutan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/684018/dprd-barsel-bahas-satuan-harga-perjalanan-dinas, Minggu, 1 Desember 2024
  2. https://haikalteng.id/berita/read/4194/dprd-barsel-rdp-bersama-bpkad-bahas-terkait-satuan-harga-perjalanan-dinas, Senin, 2 Desember 2024

 

Catatan:

Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:

  1. Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  2. Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

 

Download: Murung Raya Pastikan APBD 2025 Mengutamakan Program-Program Strategis